Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa
shohbihi ajma’in.
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan ini
di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook,
sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan
Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam
menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu
oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut.
Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah
kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat
sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan
kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan
Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah
Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama
membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah
disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.
Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah
dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?



(Aku mohon perlindungan kepada Allah) dan 
