Tampilkan postingan dengan label Syi'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syi'ah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 01 Juni 2012
Minggu, 06 Mei 2012
Bertaqiyah dengan gelar “Professor”
Selama
ini kita mengetahui Jalaluddin Rakhmat sebagai salah satu tokoh
penyebar ajaran Syiah di Indonesia sudah bergelar “Professor”
sebagaimana yang kita kenal selama ini dari yang kita baca dan lihat di
media massa, di antaranya:
Harian
Fajar, tgl 28 Februari 2008, tulisan Supa Atha’na, Direktur Iranian
Corner UNHAS, tentang “Madzhab Akhlak dan Cinta” catatan kecil untuk
menyambut Munas III IJABI
Harian Fajar, tgl 25 Januari 2009, Wawancara wartawan Fajar, Akbar Hamdan, dengan
Rabu, 04 April 2012
Dialog Bukan Solusi Tuntaskan Masalah Syi'ah
Salah satu syarat bagi umat Islam keluar
dari persoalan adalah persatuan, termasuk dalam menangkal aliran atau
paham sesat di Indonesia,seperti paham Syi’ah. Karenanya, umatpun
diharap bisa satu sikap dan tindakan dalam masalah Syiah. Walau di
kalangan elit ormas ada yang “membela” Syi’ah, namun umat Islam yang
lain diharap bisa bersikap tegas, tanpa menunggu kebijakan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mensikapi paham Syi’ah.
Demikian pernyataan pemerhati masalah Syiah, Prof. Dr. Mohammad Baharun, SH,MA dalam acara “Bedah Aqidah Syi’ah” di masjid Istiqomah Kota Bandung, Ahad (25/3/2012) kemarin. Acara yang di prakarsai Dewan Dakwah Islam Indoensia (DDII) Jabar tersebut mampu menarik delapan ratusan peserta.
Menurut Baharun, umat Islam bisa merespon langsung setiap ada gerakan penyesatan aqidah termasuk gerakan Syi’ah kini, dinilai mulai berani terang-terangan menunjukan kegiatannya.
“Jangan menunggu “perintah” dari MUI, kita harus bisa merespon sendiri dengan kekuatan umat.Arus bawah akan lebih efektif jika bergerak,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat tersebut.
Dirinya juga meminta umat Islam (kalangan Sunni) tidak berdebat dengan Syi’ah dalam masalah fiqh (hukum). Namun harus pada pokok persoalan, yakni soal aqidah. Karena menurut Baharun, fiqh boleh saja berbeda akan tetapi jika aqidah-nya berbeda maka sejatinya telah sesat .
Demikian pernyataan pemerhati masalah Syiah, Prof. Dr. Mohammad Baharun, SH,MA dalam acara “Bedah Aqidah Syi’ah” di masjid Istiqomah Kota Bandung, Ahad (25/3/2012) kemarin. Acara yang di prakarsai Dewan Dakwah Islam Indoensia (DDII) Jabar tersebut mampu menarik delapan ratusan peserta.
Menurut Baharun, umat Islam bisa merespon langsung setiap ada gerakan penyesatan aqidah termasuk gerakan Syi’ah kini, dinilai mulai berani terang-terangan menunjukan kegiatannya.
“Jangan menunggu “perintah” dari MUI, kita harus bisa merespon sendiri dengan kekuatan umat.Arus bawah akan lebih efektif jika bergerak,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat tersebut.
Dirinya juga meminta umat Islam (kalangan Sunni) tidak berdebat dengan Syi’ah dalam masalah fiqh (hukum). Namun harus pada pokok persoalan, yakni soal aqidah. Karena menurut Baharun, fiqh boleh saja berbeda akan tetapi jika aqidah-nya berbeda maka sejatinya telah sesat .
Rabu, 28 Maret 2012
Farid Okbah Bongkar Kesesatan Syiah, Umar Shihab Tinggalkan Rapat
Ada yang menarik dalam pertemuan antara MIUMI dengan MUI, Selasa
(27/3) kemarin. Salah satunya adalah pokok pembahasan mengenai kesesatan
Syiah. Ustadz Farid Ahmad Okbah dalam pemaparannya membongkar habis
bukti-bukti kesesatan Syiah di tanah air. Ia menukil banyak sekali kitab
asli Syiah baik yang diterbitkan di Iran maupun Indonesia yang penuh
dengan caci maki pada sahabat nabi maupun fitnah terhadap istri nabi.
“Syiah tidak boleh dbiarkan karena jika dibiarkan tumbuh besar akan
merusak akidah ahlus sunnah di Indonesia,” pesan beliau.
Di saat bersamaan hadir pula Umar Shihab, salah seorang ketua MUI
yang memang terkenal pro terhadap Syiah. Umar Shihab pun begitu seksama
mendengarkan paparan Ustadz Farid Okbah. Namun lama kelamaan Umar Shihab
memilih keluar dari ruangan rapat ditengah para pengurus lainnya setia
mendengarkan. Tadinya para wartawan menduga, Umar hanya keluar untuk
kepentingan sementara, namun hingga usai pertemuan pada pukul 12.30,
wajah Umar Shihab tidak kunjung muncul.
Tidak ada keterangan resmi mengapa Umar Shihab memilih meninggalkan
ruangan. Para wartawan yang setia menunggunya pun tidak bisa
mengkonfirmasi terkait hal ini.
Sebelumnya, salah seorang ketua MUI, KH Anwar Abbas mengatakan umat
Islam perlu mewaspadai beasiswa-beasiswa yang diberikan oleh pemerintah
Iran. Sebab melalui beasiswa pendidikan itulah, Syiahisasi dilakukan.
"Saya yakin kalau mereka kembali sudah berubah jadi Syiah," katanya.
Sabtu, 18 Februari 2012
Direktur ICU (Iranian Corner Unhas): Allah bersetubuh, Muhammad yang merasakan, Ali yang berbuat, Fathimah yang menerimanya (Astaghfirullah !)
Koran Tribun Timur Makassar, Jum’at, 23 Januari 2009, menurunkan
artikel Supa Atha’na (Tokoh Syiah di Makassar dan Direktur Iranian
Corner Universitas Hasanuddin (ICU) Makassar) dalam tribun opini dengan
judul “Assikalaibineng, Refleksi Pemikiran Muslim Persia”, di dalam
artikel itu Supa Atha’na ingin menegaskan bahwa orang persia punya peran
yang sangat besar dalam proses islamisasi di daerah-daerah yang bersuku
Bugis-Makassar, dia menyebutkan:
“Sementara disebutkan bahwa sayid Jamaluddin Kubra Al Husein adalah
kakek dari walisongo di tanah jawa, yang kelahiran samarkand, Persia
datang ke tanah Bugis, Tosara-Wajo, adapun tahun kedatangannya banyak
versi, tapi umumnya menyebutkan seputar tahun 1300-an. Bandingkan dengan
kedatangan datuk Ribandang, datuk Patimang dan Datuk Ditiro yang
disebut-sebut penyebar Islam di tanah Bugis-Makassar kedatangannya
sekira tahun 1600. Ada 300 tahun jarak di antara mereka.”
Untuk menguatkan pernyataan itu ia mendatangkan bukti dengan
menyebutkan kutipan buku bacaan orang tua bugis makassar yang berjudul
“Assikalaibineng” yang di dalamnya tertulis “Allah Taala Mabberattemu
Muhamma’ mappenedding Ali mappugau Patima ttarimai” namun parahnya dia
terjemahkan kosa kata bahasa bugis tadi secara terang-terangan dan ia
mengatakan:
“Allah Taala yang bersetubuh, Muhammad yang merasakan, Ali yang
berbuat, fatimah yang menerimanya.Antara Allah, Rasulullah, Ali dan
Fathimah adalah sebuah kemanunggalan atau dalam istilah tasawwuf
disebut Wahdatul Wujud. Pengertian sederhana wahdatul wujud adalah
bersatunya Tuhan dengan manusia yang telah mencapai hakiki atau
dipercaya telah suci.
Sabtu, 28 Januari 2012
Ulama Jatim Juluki Said Aqil ''Pengecut & Pendusta Pembela Syi'ah''
Lantang bicara di media untuk membela Syi’ah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dituding sebagai pemimpin pengecut. Karena hal yang sama tidak berani dipertanggungjawabkan di hadapan para ulama NU.
A'wan
Syuriyah Pimpinan Wilayah NU (PWNU) Jatim, Habib Achmad Zein Alkaf
menyebut Said Aqil sebagai seorang pengecut. Pasalnya, sebelumnya,
rombongan ulama dari Jawa Timur bertandang ke PBNU di Jakarta untuk
menemui Said Aqil guna menyampaikan Fatwa MUI Jatim bahwa Syi’ah adalah
sekte sesat. Namun Said tak berani menemui para ulama Jatim dengan
alasan jalanan macet.
“Bagi
kami yang berada dalam rombongan ulama dari Jatim yang ke Jakarta baru
baru ini, kami menilai Said Agil Siraj adalah seorang pengecut. Terbukti
ketika Ulama Jatim ke PBNU membawa ‘Fatwa MUI Jatim bahwa Syi’ah
sesat,’ maka dia tidak berani menghadapi para ulama dengan alasan macet
di jalan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Jumat sore (27/1/2012).
Menurut
Ketua bidang Organisasi Albayyinat itu, alasan macet di jalan yang
dikemukakan Said Aqil untuk tidak hadir dalam pertemuan dengan para
ulama Jatim, dinilai sebagai alasan yang mengada-ada untuk menutupi
kepengecutannya.
“Acara
tersebut sudah dijadwalkan sebelumnya, dan terbukti semua pengurus PBNU
hadir,” tegas Habib Zein yang juga Anggota Komisi Fatwa MUI Jatim
itu.
Terkait
pembelaan Said Aqil terhadap Syi'ah dengan mengatasnamakan para ulama
itu, ulama Jatim menantng Said Aqil agar berani mempertanggungjawabkan
secara ilmiah dalaf forum debat terbuka dengan ulama Jatim.
"Kami
Albayyinat siap berdialog dengan Said agil siraj mengenai kesesatan
Syi’ah. Dan dia telah berdusta atas nama Ibnu Khazm dan para ulama di
Timur tengah," pungkas Habib yang sudah menulis belasan buku tentang
kesesatan Syi’ah.
Beberapa
karya ilmiah Habib Zein Alkaf di antaranya: Mengenal Syi’ah, Export
Revolusi Syiah Ke Indonesia, Dialog Apa Dan Siapa Syi’ah, Fatawa
Para Imam Dan Ulama Tentang Syi’ah, Tragedi Karbala, Aqidah Ahlussunnah
Adalah Aqidah Ahlul Bait, Asyura, Fathimah At-Thohiroh RA, Al-Hasan dan
Al-Husin RA, Imamah Dan Khilafah, Ummunaa Fathimah RA wa Ahlul Kisa,
Ali bin Abi Thalib wa Ahlul Kisa', Al-Firqah An-Najiah, dan masih
banyak lagi. [taz, ahmed widad]
Sumber: http://www.voa-islam.com
Kamis, 26 Januari 2012
Mantan Syiah: Syiah Indonesia Tengah Mempersiapkan Revolusi
Imamah adalah kewajiban dalam doktrin Syiah. Ketika dia
menjadi wajib, maka dia harus diperjuangakan. Menurut mantan pengikut
Syiah, Ustadz Roisul Hukama, persiapan Revolusi yang seperti terjadi di
Iran, juga tengah dipersiapkan Syiah di Indonesia. “Itu cita-cita. Jelas
sekali,” tandasnya kepada para wartawan, kemarin, Selasa (24/01)
Karena ini sebuah desain yang cukup besar, rencana itupun tengah
dimatangkan dengan melibatkan berbagai tahapan. Salah satunya menanam
kader-kader Syiah di berbagai ormas dan pemerintahan. “Harus dikuatkan
dulu dengan cara orang-orang Syiah ditanam dimana-mana. Mereka semua ada
di Ormas, Pemerintahan, dan juga partai politik,” beber pria yang juga
mantan penasehat IJABI Sampang ini.
Menurutnya konspirasi yang tengah disiapkan di Indonesia bagian dari
sebuah konspirasi berskala global. “Ini sebenarnya bukan lokal, tapi
internasional. Meski kecil mereka punya power. Coba lihat Zionis, meski
kecil tapi power tidak? Mereka punya otak, duit dan senjata. Amerika pun
bisa diperdaya,” sambungnya.
Sebelumnya, petinggi NU, Kiai As’ad Ali juga mengatakan hal yang
senada. Menurutnya, dewasa ini Syiah Indonesia sedang berupaya membuat
lembaga yang disebut Marja al-Taqlid, sebuah institusi kepemimpinan
agama yang sangat terpusat, diisi oleh ulama-ulama Syiah terkemuka dan
memiliki otoritas penuh untuk pembentukan pemerintah dan konstitusi
Syiah. Di beberapa negara yang masuk dalam kaukus Persia, lembaga itu
telah berdiri kokoh dan memainkan peran yang efektif dengan kepemimpinan
yang sangat kuat. Di Irak misalnya, lembaga Marja Al Taqlid dipimpin
oleh Ayatollah Agung Ali al-Sistani.
Lembaga Marja Al Taqlid, selain berfungsi menyusun dan mempersiapkan
pembentukan pemerintahan beserta konstitusinya, juga berfungsi menyusun
prioritas-prioritas pemerintah, termasuk pembentukan sayap militer yang
disebut maktab atau lajnah asykariyah. Selama Marja al Taqlid ini belum
terbentuk, maka pembentukan maktab asykariyah pun pastilah belum
sistematis dan terstruktur.
Mantan Syiah: Jangan Percaya Dengan Orang Syiah
Menurut kaum Muslimin taqiyyah adalah sebuah istilah yang
pemahamannya hanya terarah kepada satu arti yaitu “Dusta”. Namun mengapa
dalam ajaran Syiah, berbohong justru dilestarikan?
“Karena dalam Syiah berbohong adalah wajib. Semakin banyak taqiyyah
semakin tinggi derajatnya,” tegas Ustadz Roisul Hukuma, mantan pengikut
Syiah kepada para wartawan kemarin, (24/01) di Kantor MUI Pusat.
Ia mengaku selama ini Syiah memang besar dengan kebohongan.”Karena jika tidak menipu, Syiah tidak akan berhasil,” lanjutnya.
Beliau juga membeberkan kedustaan-kedustaan Syiah lainnya. Salah satu
kasus menarik ialah ketika Syiah mau mengundang Muhammad Tijani As
Samawi pengarang kitab al-Syi’ah Hum Ahlus Sunnah, (Syiah
adalah Ahlus Sunnah). Ia mengatakan kitab tersebut tidak lain sebagai
kitab propaganda. “Sejak kapan Syiah menjadi Ahlus Sunah?’ tanyanya.
Namun tatkala mendengar At Tijani mau ke Indonesia, banyak ormas
Islam tidak setuju. “(Kata para ormas saat itu) coba aja kalau berani,
saya bom. Akhirnya kunjungan At Tijani dibatalkan. Dan yang datang
akhirnya Ayatullahnya dan Mahkamah Agung dari Iran.”
Menurutnya kantong terbesar Syiah di Indonesia ada di tiga provinsi,
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. “Itu kantong-kantong utama,
sedangkan basis Syiah di Jawa Tengah berada di Solo,” paparnya.
Akan tetapi secara global, Syiah sudah menyebar di seluruh pelosok
nusantara, “Pokoknya dari Sabang sampai Maerauke ada,” imbuhnya.
Segala kedustaan-kedustaan inilah yang akhirnya membuat beliau keluar
dari Syiah. Meski dicalonkan untuk menjadi wakil ketua DPW IJABI Jawa
Timur, ia menolaknya. Mantan Penasehat IJABI Sampang ini mengaku
khawatir dengan azab Allah. “Sudah didunia diremote orang, akhiratnya
pun kacau balau,” tutupnya.
Sumber: ERAMUSLIM > BERITA NASIONAL
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mantan-syiah-syiah-indonesia-tengah-mempersiapkan-revolusi.htm
Publikasi: Rabu, 25/01/2012 09:23 WIB
foto: arrahmah.com
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mantan-syiah-jangan-percaya-dengan-orang-syiah.htm
Publikasi: Rabu, 25/01/2012 10:24 WI
Wahdah Islamiyah: Kalau Mau Damai, Jangan Caci Maki Sahabat Nabi Saw
Ketua Umum Wahdah
Islamiyah Muhammad Zaitun Rasmin yang sejak hari pertama mengikuti
pertemuan para ulama Madura dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
mengaku gembira dengan kedatangan para kiai asal Madura untuk mencari
penyelesaian terkait Syiah di Jawa Timur, Madura dan sekitarnya.
“Bagaimanapun juga, kita tidak ingin berita di media massa terjadi
simpang siur, karena ternyata tidak semua yang diberitakan itu begitu
kejadiannya. Simpang siur pemberitaan yang dimaksud adalah, mulai dari
latar belakang kejadian, tuduhan adanya konflik keluarga, termasuk
tuduhan adanya pembakaran pondok pesantren. Intinya, mereka menyayangkan
kejadian itu sekaligus ingin meluruskan pemberitaan media massa, seolah
ada pembakaran pondok pesantren,” ujar Zaitun.
Dalam pertemuan itu, mereka menjelaskan fakta di lapangan, termasuk
kronologis yang terjadi di sana, tak terkecuali perkembangan Syiah
sebelumnya dan pergolakannya. Hadir adik Tajul Muluk untuk menjelaskan
betapa agresifnya kaum Syiah menebar ajaran sesatnya
Dan, sebetulnya sudah ada upaya pendekatan persuasif, berupa nasihat,
peringatan-peringatan agar tidak mengembangkan ajaran Syiah di Madura,
tapi kemudian kelompok Syiah tidak mengindahkan. Meski demikian, ulama
asal Madura itu menyayangkan tindakan anarkis.
“Yang pasti, tidak satu pun ulama ahlu sunnah yang menyukai
tindakan anarkisme. Di sisi lain, ulama asal Madura itu juga ingin agar
masyarakat, pemerintah, tokoh organisasi, dan LSM, tidak melihat
permasalahan ini sepotong-sepotong, dengan kata lain tidak hanya melihat
kejadian itu saja, tapi lihat akar permasalahannya. Mungkin saja,
tindakan anarkis itu karena ada provokatornya,” jelas Pimpinan Wahdah
Islamiyah ini.
Kedatangan ulama Madura ke MUI Pusat, PBNU, Mahkamah Konstiutusi
(Mahfud MD), DPR, dan Menag dimaksudkan untuk mencari penyelesaian, agar
masalah terkait Syiah ini bisa dituntaskan. Disamping itu, mereka juga
meminta MUI Pusat untuk segera mengeluarkan Fatwa Kesesatan MUI,
mendukung Fatwa MUI Jawa Timur dan Fatwa MUI se-Madura. Menariknya, NU
Jatim mendukung 100 %, Fatwa sesat Syiah.
Perlu Fatwa Sesat
Seperti diketahui, MUI Pusat telah mengurai kriteria penyimpangan
ajaran Syiah. Bahkan tokoh pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari menilai Syiah
adalah sesat. “Kita berharap, permasalahan ini jangan terlalu lama
dibiarkan dan mengambang. Karena nantinya aparat hukum di lapangan tidak
punya pegangan kalau masalah ini tidak disikapi secara tegas.”
Ustadz Zaitun yakin, bahwa MUI sebetulya serius menyelesaiakan hal
ini terkait Syiah. Hanya saja ada oknum di MUI yang bicara seolah
mewakiili MUI. Ketika ditanya, apakah sebaiknya oknum MUI itu
dikeluarkan saja dari MUI?
“Itu urusan pimpinan MUI, apa yg terbaik, tapi sebaiknya diclearkan.
Kita berharap, persoalan ini tidak menimbulkan friksi diantara para
tokoh pimpinan MUI,” ujarnya Zaitun.
Mengenai adanya tokoh nasional yang kerap membela syiah, kata Zaitun,
kemungkinan mereka menerima informasi yang tidak lengkap. Seharusnya
umat Islam belajar dan mendalami tentang sejarah yang menyangkut Syiah.
Selama ini, kita hanya mengetahui secara umum, sehingga ada yang
mengatakan itu, bahwa Syiah itu bagian dari madzhab. Orang sering
memandangnya dari sisi perasaan, berdalih atas nama HAM.
“Justru kaum Syiah hendaknya tidak menganggu kebebasan dan keyakinan
orang lain, harus punya etika. Sebagai contoh, sahabat Nabi Saw yang
diagung-agungkan oleh ahlu sunnah, justru dicela, dikafirkan kelompok Syiah. Ini jelas memicu persoalan,” tandas Zaitun.
Zaitun tidak ingin mensejajarkan Syiah dengan Ahmadiyah. Tentu,
Ahmadiyah , katanya, lebih parah lagi, yakni meyakini adanya nabi
setelah Nabi Muhammad Saw. Syiah jelas-jelas mengkafirkan sahabat,
murtad, padahal ini doktrin yang salah.
“Kalau mau damai, hendaknya jangan suka mencaci dan memaki sahabat
Nabi Saw. Dan kaum Syiah jangan menyebarkan ajaran Syiah di wilayah kaum
Sunni (ahlu Sunnah). “
Zaitun menilai, paham Syiah ini sangat berbahaya dan mengancam NKRI.
“Kalau melihat berbagai kejadian di Timur Tengah, ada perbedaan yang
sangat tajam, dan nampak agresifitas Syiah di sana. Tapi kita berharap,
apa yang terjadi di Timur Tengah, tidak sampai berimbas ke Indonesia.
Karena hal itu tidak menguntungkan kaum muslimin.” (Desastian)
Sumber: http://www.voa-islam.com
Senin, 23 Januari 2012
Nikah Mut'ah
Manusia adalah makhluq yang dianugerahi
nafsu dan selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan nafsu tersebut.
Banyak diantara mereka yang berhasil mengendalikan nafsunya dan berusaha
memenuhi kebutuhannya hanya dengan perkara-perkara yang telah dihalalkan oleh
Allah -Subhanahu wa ta’ala-, akan tetapi banyak pula yang justru dikendalikan
nafsu sehingga nafsu menjadi sesembahannya. Allah -Subhanahu wa ta’ala-
berfirman yang artinya :
43. Terangkanlah kepadaku tentang orang
yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi
pemelihara atasnya? (QS. Al-Furqan).
Kebutuhan nafsu yang terpenting dan
harus dipenuhi manusia adalah kebutuhan biologis (hubungan sexual). Allah
-Subhanahu wa ta’ala- sebagai pencipta dan yang Maha Mengetahui tentang
ciptaannya telah menyiapkan sarana pemenuhan kebutuhan tersebut secara halal
yaitu dengan pernikahan atau budak wanita yang dimiliki. Akan tetapi banyak
diantara manusia yang justru lebih memilih jalan lain yang keji dan telah
diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, yaitu dengan berzina atau
homoseksual (liwath). Bahkan mereka menghias-hiasi perbuatan keji
tersebut dengan berbagai syubhat agar terlihat manis dan indah.
Perbuatan keji yang sejak masa awal Islam telah diperjuangkan oleh para
penyembah nafsu adalah zina yang berkedok nikah (nikah mut’ah) atau yang
lazim disebut sebagai kawin kontrak.
Nikah mut’ah menjadi sebuah keyakinan
beragama yang harus dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Ajaran ini sangat
menggiurkan bagi para muda-mudi terutama mahasiswa dan mahasiswi untuk
melampiaskan hasrat nafsunya[2]. Orang-orang bodoh selain Syi’ah juga banyak
melakukan perbuatan ini karena besarnya nafsu mereka kemudian tertipu dengan
indahnya syari’at buatan syi’ah ini. Apalagi jika yang melakukannya adalah
orang-orang Arab yang berkunjung ke Indonesia pada musim liburan ditambah
dengan kemiskinan yang dialami sebagian besar masyarakat menjadikan mereka
semakin bersemangat ketika ditawari menikah dengan orang Arab yang secara
ekonomi lebih mampu dari mereka.[3] Hal ini pernah diliput oleh sebuah reality
show di salah satu televisi swasta yang secara khusus membahas maraknya
pernikahan model mut’ah ini oleh orang-orang Arab di Indonesia. Selain itu,
masih banyak kalangan umat Islam yang terpengaruh syubhat bahwa nikah mut’ah
dibolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru
diharamkan oleh khalifah Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya.
Makalah ini membahas dalil yang menjadi sumber syubhat tersebut di atas beserta
pemahaman yang benar terhadap dalil tersebut.
PENGERTIAN NIKAH MUT’AH
Nikah secara bahasa artinya
berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad
(nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut
pendapat yang shahih[4], karena tidak diketahui sesuatupun
tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali
untuk makna at-tazwiij (perkawinan).[5]
Kata mut’ah dan derivasinya
disebutkan sebanyak 71 kali dalam Al-Qur’an, dalam surat yang berbeda-beda,
walaupun maknanya bermacam-macam tetapi kembali kepada satu pokok seputar
pengambilan manfaat atau keuntungan.[6] Menurut istilah, nikah mut’ah adalah
seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk
jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu
tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat
tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya
meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan.[7] Pernikahan ini juga tidak
mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali,
dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.[8]
DALIL SUMBER SYUBHAT DAN PEMAHAMAN YANG
BENAR
Syubhat berikut ini adalah syubhat yang
banyak beredar di kalangan Ahli Sunnah yaitu syubhat bahwa nikah mut’ah
diperbolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru
diharamkan melalui ijtihad sahabat Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- ketika
beliau menjadi khalifah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Jabir bin
Abdillah -Radiallahu anhu- berikut.
قال مسلم[9]: حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو
الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كُنَّا
نَسْتَمْتِعُ بِالْقُبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ
فِى شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ.
Imam Muslim berkata: telah berkata
kepadaku Muhammad bin Rafi’, berkata kepada kami ‘Abdurrazzaq, mengabarkan
kepada kami Ibnu Juraij, mengabarkan kepadaku Abu Zubair, dia berkata: saya mendengar
Jabir bin Abdillah berkata: “Kami dahulu nikah mut’ah dengan mahar segenggam
kurma atau tepung pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- juga Abu
Bakar sampai Umar melarangnya pada perkara ‘Amr bin Huraits”.
1. Takhrij Hadits
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam
Muslim[10] dalam shahihnya pada kitab 16. An-Nikah Bab 3. Nikah
Mut’ah…, ‘Adurrazaq dalam mushnafnya dari jalan Abu Zubair[11], Abu ‘Uwanah
dalam mustakhrajnya dari jalan Ad-Dabari dari ‘Abdurrazzaq[12], dan Al-Baihaqi
dalam sunannya dari jalan Abu Abdillah dari Abul Walid dari Ibrahim bin Abi
Thalib dari Muhammad bin Rafi’[13].
2 Syubhat Hadits
Hadits shahih di atas bagi sebagian
orang merupakan dalil yang kuat untuk mengatakan bahwa nikah mut’ah pada masa
Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- diperbolehkan, demikian juga pada masa
Abu Bakar -Radiallahu anhu-. Nikah mut’ah baru dilarang oleh Khalifah
Umar -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Dalil lain yang mendukung syubhat
ini adalah riwayat berikut.
أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس
الناس فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول :
( تطاول هذا الليل واسود
جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه )
( فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير
جوانبه )
فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :
هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها
حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته فقال لها يا بنية ! كم
تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له : يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا
؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت :
أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين
ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم
“Bahwasanya
Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- keluar pada suatu malam menjaga (sidak)
manusia, maka dia melewati seorang wanita di dalam rumahnya berkata:
‘Malam
ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam, menjadi semakin lama pula atasku,
tanpa ada kekasih yang bercumbu dengannya. Demi Allah, seandainya bukan karena
rasa takut terhadap Allah semata, pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah
bergerak-gerak’. Maka ketika pagi Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut
dan bertanya tentangnya, maka dikatakan: ini adalah Fulanah binti Fulan, suami
berperang dijalan Allah, maka Umar mengirim seorang wanita kepanya dengan
berkata: ‘tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang’, dan Umar menulis
kepada suaminya lalu pulang kemudian pergi kepada Hafshah putrinya dan berkata
kepadanya: ‘wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal
suaminya?’ Maka dia menjawab: ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda,
orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar
Menjwab: ‘seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin, aku
tidak akan bertanya kepadamu’. Dia menjawab: ’empat bulan atau lima bulan atau
enam bulan’. Maka Umar berkata: ‘Manusia akan berperang (maksimal) selama satu
bulan perjalanan berangkat, dalam medan perang selama empat bulan dan pulang
selama satu bulan, dan ini adalah waktu yang menjadi ketetapan manusia dalam
berperang’”[14]
Riwayat tersebut di atas dipahami oleh
sebagian orang bahwa Khalifah Umar pada awalnya mengirimkan pasukan perang
dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan kebutuhan biologis mereka dapat
dipenuhi dengan melakukan nikah mut’ah selama dalam masa tugas tersebut. Ketika
Khalifah Umar mendengar keluhan seorang wanita yang ditinggal suaminya
berjihad, akhirnya ia mengubah kebijakannya dengan membatasi masa tugas
prajurit dan mengharamkan nikah mut’ah
3. Pemahaman yang Benar terhadap Hadits
Hadits sahabat Jabir
di atas oleh para Ulama telah dijelaskan bahwa hadits tersebut bukanlah dalil
tentang bolehnya nikah mut’ah. Hal ini karena hadits tersebut telah dihapus
dengan dalil-dalil lain yang lebih shahih dan sharih dalam
masalah ini. Syubhat tersebut sebenarnya juga berasal dari Syi’ah yang berusaha
mencari pembenaran aqidah mereka dari dalil-dalil Ahli Sunnah. Al-‘Alamah Dr.
Musa al-Musawi menjelaskan masalah ini sebagai berikut.
Para ahli fiqh Syi’ah
–semoga Allah memaafkan mereka- berkata: sesungguhnya mut’ah adalah boleh pada
masa Rasulullah yang mulia -Shalallahu alaihi wa salam- dan pada masa Khalifah
Abu Bakar dan pada setengah masa Khalifah Umar bin Khathab sampai Umar
melarangnya dan memerintahkan kaum muslimin berhenti dari padanya, dan mereka
mengambil dalil atas hal ini dengan berbagai riwayat yang diriwayatkan dalam
kitab-kitab Syi’ah dan sebagian kitab-kitab Sunnah.
Adapaun firqah-firqah
Islam yang lain maka mereka mengatakan bahwasanya mut’ah adalah adat jahiliyyah
yang dilakukan manusia pada tahun-tahun awal kerasulan sampai Nabi -Shalallahu
alaihi wa salam- memerintahkan tentang keharamannya pada perang Khaibar atau
Haji Wada’, keadannya seperti keadaan khamr yang diharamkan beberapa
tahun setelah diutusnya Nabi yang mulia dan telah turun tentangnya ayat-ayat
pengharaman.[1]
Imam Muslim yang
meriwayatkannya memasukkan hadits tersebut ke dalam bab Nikahil
mut’ah wa bayani annahu ubiha tsumma nusikha tsumma ubiha tsumma nusikha
wastaqarra tahrimuhu ila yaumil qiyamah. Imam Nawawi mengomentari hadits
Jabir tersebut dalam syarahnya bahwa orang-orang yang melakukan mut’ah pada
masa Abu Bakar dan Umar belum sampai kepada mereka ini penghapusan[2]. Ibnu
Hajar al-‘Asqalani mempertegas masalah ini dengan berkata: “Yang paling
sempurna hendaknya dikatakan: boleh jadi Jabir dan orang-orang yang menukil
darinya, terus-menerusnya mereka dalam nikah mut’ah setelah larangan Rasulullah
-Shalallahu alaihi wa salam- sampai Umar (dengan tegas) melarangnya adalah karena
belum sampainya larangan tersebut kepada mereka”[3]
Hal tersebut menjadi
jelas ketika Amirul Mu’minin Umar -Radiallahu anhu- dengan tegas berpidato di
atas mimbar dan menyampaikan bahwa mut’ah sudah dilarang oleh Rasulullah
-Shalallahu alaihi wa salam- ketika beliau masih hidup, tidak seorangpun dari
para sahabat yang menentangnya termasuk juga Jabir sehingga hukum haramnya
mut’ah ini menjadi ijma’ seluruh sahabat y[4]. Ijma’ sahabat termasuk sumber
hukum syari’at Islam yang wajib diikuti dan menyelisihi mereka tidak perlu
diperhitungkan lagi[5].
Rabu, 18 Januari 2012
22 Kesesatan Syi’ah yang Dibawa Tajul Muluk
Ulama se-Madura punya versi lain tentang catatan dakwah Syi’ah yang dianggap meresahkan warga yang dibawa Tajul Muluk Ma’mun. Selanjutnya, temuan ulama ini dirinci menjadi 22 jenis.
Di bawah ini poin-poin temuan ulama Madura yang telah dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Selasa (03/02/2012).
Temuan ini berdasrkan kajian dan temuan lebih dari 50 ulama yang telah disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap enam tahun lalu, tepatnya, hari Senin 21 Muharram 1427 H atau bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2006.
Di antara Dakwah kesesatan yang dituduhkan kepada Tajul Muluk Ma’mun dan pengikutnya adalah sebagai berikut:
- Mereka (ajaran Syi’ah Tajul Muluk Ma’mun, red) menganggap bahwa Allah masih butuh kepada tho’at dan ibadah dari hambaNya dengan berdalil Q.S.Al-Dzariyat:56 (وماخلقت الجن والإنس إلا ليعبدون).
- Mereka menganggap bahwa Allah hanya dapat menyembuhkan orang sakit, tidak begitu dengan sebaliknya. Dengan berdalil Q.S. As-Syu’aro’: 80 (وإذا مرضت فهو يشفين).
- Mereka menganggap bahwa para imam mereka mengetahui ilmu ghaib dari selain Allah.
- Mereka menganggap bahwa Kitab Suci Al-Qur’an yang ada pada tangan Muslimin se-alam semesta tidak murni diturunkan Allah, akan tetapi sudah terdapat penambahan, pengurangan dan perubahan dalam susunan Ayat-ayatnya.
- Mereka menganggap bahwa semua ummat Islam – selain kaum Syi’ah – mulai dari para Shahabat Nabi hingga hari qiamat – termasuk didalamnya tiga Khalifah Nabi (Abu Bakar, Umar, Utsman) dan imam empat Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’ie, Ahmad) termasuk pula Bujuk Batu Ampar – adalah orang-orang pendusta, bodoh lagi murtad karena membenarkan tiga Khalifah tersebut didalam merebut kekhalifaan Ali bin Abi Thalib.
- Mereka menganggap bahwa Imam Ghazali bukan Ulama’ akan tetapi adalah dukun.
- Dari Bab Wudlu’, mereka menganggap: Cukup mengusap kaki dalam wudlu’ yang berhukum wajib dibasuh. Karena mereka menganggap bahwa kelakuan dalam wudlu’ ada dua macam: مسحتان (dua usapan) dan غسلتان (dua basuhan) dengan berdalil ayat (وامسحوا برؤسكم وأرجلكم).
- Dari Bab Shalat, mereka menambah dan mengurangi rukun-rukun Shalat seperti mengangkat tangan disetiap naik dan turunnya anggota badan, dan mengurangi bacaan Fatihah dalam Shalat Ruba’iyah dengan menganggap cukup membaca fatihah dalam dua raka’at saja.
- Di dalam Shalat ketika sujud mereka bersujud diatas kertas yang bertuliskan: Ali, Fathimah, Hasan, Husien.
- Menganggap bolehnya jama’ Shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’ tanpa ada sebab safar atau hujan dengan berdalil Ayat أقم الصلاة “لدلوك الشمـس” waktu untuk dzuhur dan ashar إلى غسق الليل waktu untuk maghrib dan isya’ وقرآن الفجر waktu untuk shubuh.
- Menganggap Sholat Jum’at berhukum sunnah bagi ma’mum, dan fardlu bagi imam.
- Menganggap bahwa shalat tarawih itu tidak ada di zaman Nabi SAW, melainkan diadakan oleh Umar Ibn Khattab untuk mengumpulkan Muslimin.
- Mengharamkan jeroan ayam dan kelinci.
- Mengharamkan puasa Asyura’ dengan dalih bahwa Ahlussunnah menuduh Rasul belajar tatakrama kepada orang Yahudi.
- Membenci ajaran Ahlussunnah dan hanya menganggap benar ajaran Syi’ah.
- Menganggap Ahlu Sunnah wal-Jama’ah khususnya para Shahabat lancang terhadap Nabi SAW. Karena mereka meriwayatkan Hadits-hadits yang menyangkut rahasia Nabi SAW. Seperti Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW berkencing sambil berdiri dengan dikelilingi para Shahabat.
- Menganggap curang terhadap Ahlu Sunnah. Karena mereka (Ahlu Sunnah) membuang banyak riwayat dari Ali bin Abi Thalib ra. dan memasang banyak riwayat Abi Hurairah ra. dengan menganggap Ali ra. sebagai shahibul bait dan Abu Hurairah sebagai tamu, maka pasti shahibul bait lebih mengetahui daripada tamu.
- Menganggap bahwa kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tidak shahih.
- Menganggap Abu Thalib termasuk dari Ahli Surga, dan ingkar terhadap Hadits yang menjelaskan adanya Abu Thalib didalam siksaan ringan dalam neraka.
- Mengungkit-ungkit tentang pembunuhan terhadap Husien ra. dan sangat mencaci maki pelakunya dengan diatas namakan orang Sunni.
- Mereka menganggap “Sesudah masuk aliran tersebut lebih merasakan khusyu’ dalam Shalat daripada Shalat-shalat sebelumnya”.
- Mereka menjamin masuk Syurga dan dijauhkan dari api nereka bagi pengikutnya.*
Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar
Selasa, 03 Januari 2012
Sumber : Hidayatullah.com
Langganan:
Postingan (Atom)









