Penamaan Bulan Ini
Rajab
 adalah salah satu dari nama bulan Islam yang disebutkan dalam hadits 
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Rajab dalam bahasa Arab bermakna
 agung dan terhormat, bulan ini disebut dengan Rajab yang berarti agung 
dan terhormat karena kaum Jahiliyah dulu sangat mengagungkan dan 
menghormati bulan ini. Imam Ibnu Rajab Al Hanbali dalam Lathoif Al Ma’arif menyebutkan
 dari nukilan sebagian ulama ada 14 nama untuk bulan ketujuh ini dan 
sebagian lagi menyebut hingga 17 nama.  Al Hafizh Ibnu Hajar menukil 
penjelasan dari Ibnu Dihyah bahwa bentuk jamak dari kata Rajab adalah 
Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, lalu beliau (Ibnu 
Dihyah) menyatakan bahwa bulan ini memiliki 18 nama kemudian beliau 
merinci satu demi satu nama tersebut (lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)
Rajab Termasuk dari Bulan-Bulan Haram
Rajab
 merupakan salah satu diantara bulan yang memiliki kemuliaan selain 
Ramadhan karena dia termasuk diantara empat bulan yang haram. Kemuliaan 
dan keagungan  ini telah diisyaratkan dalam Firman Allah Azza wa Jalla,
إِنَّ
 عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ 
اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
 ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ 
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً 
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya
 bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan 
Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan
 haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu 
menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum 
musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; 
dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS. 
At Taubah : 36)
Dalam sebuah 
hadits shohih yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Bakrah 
Nufai’ bin Harits radhiyallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi 
wasallam, beliau menerangkan  keempat bulan haram yang dimaksud dengan 
sabdanya:
« إِنَّ الزَّمَانَ 
قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ 
وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ 
ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ
 وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ...»
“Sesungguhnya
 zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia 
menciptakan langit dan bumi,dalam setahun terdapat dua belas bulan 
diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, 
(keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan 
Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhiroh) dan Sya’ban” 
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama berbeda pendapat mengapa keempat bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram, ada dua pendapat yang terkenal :
Pendapat
 Pertama : Dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan 
keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang 
dilakukan padanya. Abdullah bin Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, 
“Allah mengkhususkan empat bulan yang dijadikannya sebagai bulan-bulan 
haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa pada bulan tersebut lebih 
besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal sholeh dan 
pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar”             (lihat: 
Latho’if Al Ma’arif oleh Ibnu Rajab)                                  . 
                                                                       
Salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin 
Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At 
Taubah ayat 36, “...maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan
 yang empat itu...”, beliau berkata, “Amalan sholeh di bulan-bulan haram
 lebih besar pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar 
dosanya di bulan-bulan haram walaupun secara umum di bulan mana saja 
perbuatan menganiya adalah dosa besar” (lihat Tafsir Al Baghawi)
Pendapat
 Kedua : Dinamakan bulan-bulan haram karena peperangan diharamkan pada 
bulan-bulan tersebut dan hal ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah 
bahkan konon sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam. Dalam Al Quran 
Allah subhanahu wa ta’ala telah menegaskan haramnya berperang di 
bulan-bulan haram, (artinya) :
“Mereka
 bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: 
"Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi 
(manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) 
Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar 
(dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) 
daripada membunuh...(QS. Al Baqarah : 217). 
Akan
 tetapi para ulama berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan 
haram hukumnya tetap berlaku atau sudah mansukh? Jumhur ulama 
berpendapat hukumnya telah mansukh karena para sahabat sepeninggal Nabi 
Muhammad shallallohu alaihi wasallam banyak mengadakan penaklukan di 
berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka berhenti 
pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’ 
larangan tersebut telah mansukh. Sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atho’
 memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain
 merinci hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika 
mengawali peperangan di bulan-bulan haram adapun jika awalnya terjadi di
 luar bulan haram lalu berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal 
tersebut tidak mengapa atau rincian lain bahwa larangan tersebut jika 
jihad yang ofensif  (menyerang) adapun jika jihad dalam rangka 
mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja , wallohu a’lam (lihat :
 Tafsir al Qurthubi, Zaadul Masir, tafsir as Sa’di dll)
Adakah Keistimewaan dan Amalan Khusus yang Dianjurkan di Bulan Rajab?
Para
 ulama kita menjelaskan bahwa keempat bulan haram tersebut memiliki 
keistimewaan dan keutamaan jika dibandingkan bulan-bulan lainnya kecuali
 bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat manakah diantara empat 
bulan haram tersebut yang lebih afdhal; sebagian ulama Syafi’iyyah 
mengatakan yang paling afdhal bulan Rajab akan tetapi pendapat ini 
dilemahkan oleh Imam Nawawi, Tabi’in yang mulia Hasan al Bashri 
mengatakan bulan Muharram dan ini yang ditarjihkan oleh imam Nawawi dan 
pendapat ketiga mengatakan bulan Dzulhijjah, pendapat terakhir ini 
diriwayatkan dari Said bin Jubair dan ini yang cenderung dipilih oleh 
Ibnu Rajab al Hanbali rahimahumullohu jami’an.
Kemudian
 telah kita sebutkan sebelumnya beberapa perkataan ulama yang 
menjelaskan keutamaan beramal sholeh di bulan-bulan haram, dengan 
demikian semua jenis ibadah dan amalan sholeh yang disyariatkan 
sepanjang tahun dianjurkan untuk diperbanyak pada bulan-bulan haram 
termasuk diantaranya bulan Rajab. Akan tetapi adakah amalan sholeh yang 
khusus dianjurkan di bulan Rajab?
Amalan Khusus yang Banyak Dikerjakan di Bulan Rajab dan Hukumnya
Jika
 kita melihat realita ummat kita maka kita dapati ada beberapa amalan 
yang dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin secara khusus di bulan ini. 
Sebagian dari amalan tersebut memiliki dasar yang butuh penjelasan akan 
hakikatnya dan sebagian lagi tidak memiliki dasar sama sekali. Berikut 
ini beberapa contoh amalan yang banyak dikerjakan oleh sebagian kaum 
muslimin di bulan Rajab beserta penjelasan singkat tentang hukumnya : 
1. Umroh di bulan Rajab
Dalil yang digunakan untuk menganjurkan umroh adalah atsar dari Ibnu Umar radhiyallohu anhuma
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ 
Dari
 Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan 
umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. (HR. Tirmidzi
 dan dishohihkan oleh Albani). 
Atas
 dasar itu maka Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma mengutamakan umroh
 di bulan Rajab. Salim bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Adalah 
Abdullah bin Umar menyukai berumroh di bulan Rajab -yang merupakan bulan
 haram- dari bulan-bulan yang ada dalam setahun” (Atsar ini shohih 
diriwayatkan oleh Abu Muhammad Hasan Al Khallal dalam Fadhoil Syahr 
Rajab, no.9)
Namun pendapat ini 
telah dibantah oleh Ummul Mukminin  Aisyah radhiyallohu anha; 
sebagaimana diceritakan oleh tabi’in mulia Mujahid bin Jabr, beliau 
berkata, Aku dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid Nabawi ternyata ada 
Abdullah bin Umar yang duduk menghadap kamar Aisyah...kemudia aku 
bertanya kepada Ibnu Umar, “Berapa kali Rasulullah shallallohu alaihi 
wasallam berumroh? Beliau menjawab, “Empat kali, salah satunya di bulan 
Rajab” Mujahid berkata, “Kami tidak suka membantah perkataan beliau, 
lalu kami mendengar suara siwak Aisyah Ummul Mukminin dari kamar beliau 
maka Urwah bertanya, “Wahai Ibu,wahai ummul mukminin, apa engkau tidak 
mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdirrahman(Ibnu Umar)? Beliau 
bertanya, “Apa yang beliau (Ibnu Umar) katakan?” Urwah menjawab, “Beliau
 (Ibnu Umar) berkata sesungguhnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam
 telah berumroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab” Aisyah 
berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdirrahman, beliau shallallohu 
alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali dia menyaksikannya dan 
beliau tidak pernah umroh sekalipun di bulan Rajab” (HR. Bukhari dan 
Muslim). 
Pernyataan Aisyah 
radhiyallohu anhu ditarjihkan dan didukung oleh banyak ulama diantaranya
 Al Allamah Al Muhaqqiq Ibnu Qayyim Al Jauziyah di kitab beliau Zaadul 
Ma’ad (2/116), bahkan beliau menegaskan kekeliruan orang menyatakan hal 
itu,wallohu a’lam
2. Menyembelih di bulan Rajab
Mikhnaf
 bin Sulaim radhiyallohu anhu berkata, kami sedang berwukuf dengan 
Rasulullah shallallohu alaihi wasallam di padang Arafah lalu beliau 
mengatakan,
يَا أَيُّهَا 
النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً 
وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ
 الرَّجَبِيَّةُ 
“Wahai 
sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga dalam setiap 
tahunnya berudhiyyah dan ‘atirah, tahukah kalian apa yang dimaksud 
dengan ‘Atirah? Ini yang orang menamakannya dengan Rajabiyyah” (HR. 
Tirmidzi dan Abu Daud serta dihasankan oleh Albani)
‘Atirah
 atau Rajabiyyah adalah sembelihan yang dikenal di zaman Jahiliyah 
dimana mereka melakukannya di sepuluh hari pertama dari bulan Rajab 
dalam rangka taqarrub kepada Allah. Di zaman Jahiliyyah mereka 
persembahkan sembelihan tersebut kepada berhala-berhala mereka, kadang 
didahului dengan nadzar dan kadang tanpa ada nadzar sebelumnya.
Para
 ulama berbeda pendapat tentang hukum ‘atirah dalam syariat Islam dan 
yang rojih insya Allah hukumnya telah mansukh (tidak berlaku lagi) dan 
ini adalah pendapat mayoritas para ulama sebagaimana yang dinukil oleh 
imam Nawawi dari al Qadhi ‘Iyadh rahimahumalloh, karenanya imam Abu Daud
 setelah meriwayatkan hadits di atas beliau menegaskan bahwa hadits ini 
mansukh hukumnya,wallohu a’lam
Diantara
 dalil yang menunjukkan bahwa hal ini telah mansukh, sabda Rasulullah 
shallallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah 
radhiyallohu anhu bahwa beliau bersabda,
لَا
 فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ قَالَ وَالْفَرَعُ أَوَّلُ نِتَاجٍ كَانَ يُنْتَجُ
 لَهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِطَوَاغِيَتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي 
رَجَبٍ
"Tidak ada Fara' dan 
Atirah. Fara' adalah anak pertama seekor unta yang mereka sembelih untuk
 sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka 
sembelih di bulan Rajab." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Puasa sunnah 
Tidak
 ada hadits shohih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan 
Rajab, karenanya sebagian dari ulama Salaf diantaranya Ibnu Umar 
radhiyallohu anhuma, Hasan al Bashri dan Abu Ishaq as Sabi’i 
rahimahumallohu memperbanyak puasa sunnah di keseluruh bulan haram tanpa
 mengkhususkannya di bulan Rajab. 
Beberapa
 sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar
 bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallohu anhum 
jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau 
mengkhususkan puasa di bulan Rajab. 
Ibnu
 Sholah rahimahulloh berkata, “Tidak ada hadits shohih yang melarang 
atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya 
sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum”
Imam
 Nawawi rahimahulloh berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran 
secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum 
hukum asal puasa adalah dianjurkan
Syaikhul
 Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata tentang hadits-hadits 
keutamaan berpuasa dan sholat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta 
menurut kesepakatan para ulama”
Asy
 Syaikh Utsaimin rahimahulloh berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang 
dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya,
 tidak dikhususkan umroh, puasa, shalat, membaca al quran bahkan dia 
sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang 
menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah 
yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”
4. Sholat Raghaib
Sholat
 ini jumlah rakaatnya 12 dengan enam kali salam, biasanya dikerjakan 
setelah shalat Maghrib di Jumat pertama bulan Rajab. Bacaan dalam setiap
 rakaat setelah surat Al Fatihah adalah surat Al Qadar sebanyak 3 kali  
dan surat Al Ikhlash sebanyak 12 rakaat. Setelah shalat biasanya mereka 
bershalawat sebanyak 70 kali lalu mereka berdoa sesukanya. Sholat yang 
seperti ini tidak diragukan lagi termasuk shalat yang bid’ah karena 
hadits yang menyebutkannya termasuk hadits palsu sebagaimana yang 
diterangkan oleh imam Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’aat. 
Imam
 Nawawi berkata, “Para ulama berhujjah dengan larangan mengkhususkan 
malam Jumat untuk shalat dan puasa sebagai dalil tidak dibencinya shalat
 bid’ah yang dinamakan dengan shalat raghaib, semoga Allah membinasakan 
orang yang membuatnya, karena shalat tersebut bid’ah mungkar yang sesat 
dan tanda kejahilan, di dalamnya terdapat kemungkaran yang jelas. 
Sekelompok dari para imam telah menyusun tulisan yang berharga dalam 
menjelaskan keburukannya dan sesatnya orang yang mengerjakan dan 
melakukan bid’ahnya. Dalil-dali tentang keburukan, kebatilan dan 
kesesatan pelakunya sangatlah banyak tidak terhingga” (Syarah shohih 
Muslim)
Al Hafizh Ibnu Rajab 
rahimahullah berkata, Adapun ibadah sholat maka tidak ada dalil shohih 
yang mengkhususkannya, hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan
 sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab dusta dan batil serta tidak 
shohih. Sholat raghaib termasuk bid’ah menurut mayoritas para 
ulama...Bid’ah ini pertama kalinya muncul setelah tahun 400-an hijriyah 
oleh karena itu para ulama terdahulu tidak mengetahuinya dan tidak 
membicarakannya” (Lathoif al Ma’arif)
Termasuk
 bid’ah dalam persoalan shalat di bulan Rajab adalah sholat yang 
dikerjakan secara khusus di pertengahan bulan Rajab. (lihat al 
Muadhu’aat oleh Ibnul Jauzi)
5. Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Tidak
 ada hadits-hadits yang shahih yang menentukan kapan sebenarnya terjadi 
malam Isra’ dan Mi’raj apakah dia di bulan Rajab atau selainnya. Dan 
setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah 
hadits lemah menurut para ulama hadits. Dan dilupakannya manusia akan 
waktu terjadinya merupakan hikmah besar  yang dikehendaki  oleh Allah 
Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan 
terjadinya Isra’ Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin 
mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula 
merayakannya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam dan para 
sahabatnya radhiyallohu anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula 
mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan. Seandainya 
perayaan tersebut disyariatkan tentu Rasulullah shallallohu alaihi 
wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan 
ataupun dengan perbuatan dan seandainya hal itu pernah dilakukan tentu 
para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil 
dari Nabi mereka,  segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini dan 
mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan 
Ad Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap 
kebaikan, maka seandainya memperingati malam tersebut disyariatkan tentu
 mereka orang yang paling pertama melakukannya.                 
Hudzaifah radhiyallohu anhu berkata : Setiap ibadah yang tidak dilakukan
 oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya”.    
                               Said bin Jubair rahimahulloh juga telah 
mengatakan :  “ Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian 
dari Ad Dien
Nabi shallallohu 
alaihi wasallam juga  orang yang paling banyak bernasehat kepada manusia
 dan menyampaikan seluruh risalah ini serta telah menunaikan amanah. 
Maka seandainya mengagungkan dan merayakan malam tersebut merupakan 
bagian dari Ad Dien tentu Nabi shallallohu alaihi wasallam telah 
menyampaikannya dan tidak akan menyembunyikannya. Karenanya ketika hal 
itu tidak beliau sampaikan, maka diketahuilah bahwa merayakan dan 
mengagungkannya bukanlah bagian dari Islam sedikitpun, dan Allah Azza wa
 Jalla telah menyempurnakan bagi ummat ini   dien mereka serta 
mencukupkan nikmat-Nya atas mereka dan Dia mengingkari siapa saja yang 
membuat syariat yang tidak diizinkan-Nya, sebagaimana Allah Azza wa 
Jalla berfirman  dalam surah Al  Maidah:3
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ  وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا 
“Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu”
      Dari pemaparan yang telah 
disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa bulan Rajab adalah 
salah satu diantara bulan-bulan suci yang dihormati, seyogyanya bagi 
seorang muslim yang mengagungkan Rabbnya memuliakan bulan ini dengan 
memperbanyak amalan-amalan sholeh dan menghindarkan dirinya dari segala 
macam yang dilarang dalam syariat berupa maksiat dan lainnya. Tidak ada 
dalil shohih yang menganjurkan amalan khusus di bulan ini karena itu 
bagi yang ingin meraih kemuliaan bulan ini, hendaknya mencukupnya 
dirinya dengan amalan-amalan yang disyariatkan dan jangan melakukan 
hal-hal baru dalam peribadatan yang menjerumuskan dirinya dalam bid'ah 
yang justru akan menodai kehormatan bulan ini dan menjadikannya terjatuh
 dalam dosa besar, Wallohu A'lam wahuwa Waliyyut Taufiq 
Sumber: http://www.markazassunnah.com 

banyak sekali sms yang beredar tentang puasa rajab dan pahala berpuluh dan beratus kali...
BalasHapustidak ada cara lain selain rajin menginfokan hal2 yang seperti ini kepada kaum muslimin,,
BalasHapus