Selasa, 31 Januari 2012

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah


Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Sabtu, 28 Januari 2012

Kisah Imam Bukhari


Pergi keluar untuk menuntut ilmu, mempelajari dan mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Tapi itulah minat dan kecintaan lelaki luar biasa ini. Kesungguhannya sangat ketliayan walaupun umurnya masih muda remaja. Pernah Imam Bukhari bermusafir 8,000 kilometer untuk mendapatkan satu hadits saja.

Bagaimanapun, beliau sangat teliti dalam menyaring Hadits-hadits yang diterimanya sebelum mengklasifikasikannya sebagai Hadits sahih.

Suatu ketika beliau pergi ke rumah seorang perawi Hadits. Beliau melihat sang perawi hadits tersebut sedang memberi makan kepada binatang ternakannya. Namun ternyata dia menabur pasir bukan makanan untuk hewan itu agar hewan ternaknya mendekatinya.

Melihat perbuatan perowi hadits tersebut, terbesit di hati Imam Bukhari, “Jika orang ini berlaku tidak jujur dengan hewan, apalagi terhadap manusia dan ilmu??”. Kemudian beliau pergi berlalu meninggalkan perowi hadits tersebut tanpa mengambil sedikitpun hadits darinya.

Bagaimanapun, sekiranya beliau tidak menerima Hadits-hadits yang ragu akan perawiannya, Imam Bukhari tidak menyebut-nyebut keaiban perawi-perawinya, apalagi mengumpat atau mencela mereka. Beliau hanya mengatakan, “Hadits ini tidak mencukupi syarat-syarat yang diperlukan untuk diakui sebagai Hadits yang sahih” atau “Hadis ini tidak dipakai.”

Sewaktu kecilnya, Imam Bukhari telah hilang penglihatannya. Ibunya tidak putus-putus berdoa kepada Allah agar penglihatan anaknya pulih. Hinggalah pada satu malam si ibu yang berhati mulia itu telah bermimpi bertemu Nabi Ibrahim.

Dalam mimpinya itu Nabi Ibrahim berkata, “Wahai ibu! Allah telah mengembalikan penglihatan anakmu disebabkan doamu yang tulus dan sepenuh hati.”

Keesokan harinya, ketika si ibu bangun dari tidur, beliau amat terkejut dan gembira melihat anaknya Muhammad (nama asli Imam Bukhari) pulih penglihatannya.

“Muhammad… Apakah engkau bisa melihat kembali?” tanya ibunya.
“Ya, wahai ibu, berkat doa ibu,” jawab Imam Bukhari dengan wajah ceria. Berkat doa ibunya juga, Imam Bukhari terbuka hatinya untuk mendalami ilmu terutama ilmu tentang Hadits. Sebagai tanda kesyukuran, si ibu merelakan anaknya berpisah daripadanya dan merantau menuntut ilmu.

Imam Bukhari telah menghabiskan sebagian umurnya mengembara ke berbagai tempat untuk belajar dan mengumpulkan Hadits untuk dimuat di dalam kitabnya “Shahih Bukhari”.

Pada suatu malam Imam Bukhari bangun menyalakan lampu lalu pergi menyucikan diri. Kedinginan malam langsung tidak menggoyahkan azam(keinginan) dan niatnya untuk bermunajat kepada Allah, seolah dia sudah lupa dengan kedinginan malam itu.

Setelah menunaikan beberapa rakaat shalat, dia mengambil masa menulis dan menyalin kembali Hadits-hadits yang baru diterimanya. Menjelang Subuh, beliau menyambung sholatnya sebanyak 13 rakaat lagi.

Pada masa yang lain pula beliau hendak berwudhu dan melakukan shalat dua rakaat setiap kali hendak menulis (menaqalkan) sebuah Hadits di dalam kitabnya “Shahih Bukhari”. Bagi beliau, Hadits adalah wahyu Allah juga, maka kepada-Nya beliau mohon pertolongan untuk menyempurnakan pekerjaan mengumpulkan dan menyaring Hadits-hadits yang disampaikan oleh Rasulullah.

Beliau juga dikenali sebagai ahli khusyu'. Pernah Imam Bukhari meminta tolong kawan-kawannya membuang sesuatu di belakang tubuhnya yang dia rasakan setelah sholatnya .

“Masya-Allah, kau disengat lebah,” seru kawan-kawannya dengan nada kaget. Di belakang tubuh Imam Bukhari terdapat lebam bekas sengatan lebah. biasanya, orang yang tersengat hingga lebam tentu akan menjerit dan mungkin jatuh pingsan. Namun alangkah takjubnya, sengatan lebah itu tidak sedikit pun mengganggu sholatnya hingga selesai.

Namun tidak ada yang aneh bagi manusia mulia seperti Imam Bukhari ini. Sejak ia mulai takbir yang pertama untuk sholat hingga salam tiada ruang di hatinya untuk yang lain selain bermunajat kepada Allah semata..... Lalu bagaimana dengan kita??? Mari koreksi diri kita sendiri.... Nas'alullaha lanaa walakum......
— bersama Ibnu Sulaiman dan Rizqianto Hermawan.

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH


SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)

Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.

Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.

Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.

Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,

لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار

Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)

Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.

Gambar di atas adalah contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).

Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.

Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر

Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)

Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.

Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.

3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)

Ulama Jatim Juluki Said Aqil ''Pengecut & Pendusta Pembela Syi'ah''

Lantang bicara di media untuk membela Syi’ah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dituding sebagai pemimpin pengecut. Karena hal yang sama tidak berani dipertanggungjawabkan di hadapan para ulama NU.

A'wan   Syuriyah   Pimpinan Wilayah NU (PWNU)  Jatim, Habib Achmad Zein Alkaf menyebut Said Aqil sebagai seorang pengecut. Pasalnya, sebelumnya, rombongan ulama dari Jawa Timur bertandang ke PBNU di Jakarta untuk menemui Said Aqil guna menyampaikan Fatwa MUI Jatim bahwa Syi’ah adalah sekte sesat. Namun Said tak berani menemui para ulama Jatim dengan alasan jalanan macet.
“Bagi kami yang berada dalam rombongan ulama dari Jatim yang ke Jakarta baru baru ini, kami menilai Said Agil Siraj adalah seorang pengecut. Terbukti ketika Ulama Jatim ke PBNU membawa ‘Fatwa MUI Jatim bahwa Syi’ah sesat,’ maka dia tidak berani menghadapi para ulama dengan alasan macet di jalan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Jumat sore (27/1/2012).
Menurut Ketua bidang Organisasi Albayyinat itu, alasan macet di jalan yang dikemukakan Said Aqil untuk tidak hadir dalam pertemuan dengan para ulama Jatim, dinilai sebagai alasan yang mengada-ada untuk menutupi kepengecutannya.
“Acara tersebut sudah dijadwalkan sebelumnya, dan terbukti semua pengurus PBNU hadir,” tegas Habib Zein yang juga Anggota  Komisi   Fatwa   MUI  Jatim itu.
Terkait pembelaan Said Aqil terhadap Syi'ah dengan mengatasnamakan para ulama itu, ulama Jatim menantng Said Aqil agar berani mempertanggungjawabkan secara ilmiah dalaf forum debat terbuka dengan ulama Jatim.
"Kami Albayyinat siap berdialog dengan Said agil siraj mengenai kesesatan Syi’ah. Dan dia telah berdusta atas nama Ibnu Khazm dan para ulama di Timur tengah," pungkas Habib yang sudah menulis belasan buku tentang kesesatan Syi’ah.
Beberapa karya ilmiah Habib Zein Alkaf di antaranya: Mengenal  Syi’ah, Export Revolusi Syiah Ke Indonesia, Dialog  Apa  Dan  Siapa  Syi’ah, Fatawa Para Imam Dan Ulama Tentang Syi’ah, Tragedi Karbala, Aqidah Ahlussunnah Adalah Aqidah Ahlul Bait, Asyura, Fathimah  At-Thohiroh RA, Al-Hasan dan Al-Husin RA, Imamah Dan Khilafah, Ummunaa Fathimah  RA   wa Ahlul Kisa, Ali bin Abi Thalib wa Ahlul Kisa', Al-Firqah An-Najiah, dan masih banyak lagi. [taz, ahmed widad]

Sumber: http://www.voa-islam.com

Kamis, 26 Januari 2012

Mantan Syiah: Syiah Indonesia Tengah Mempersiapkan Revolusi


Imamah adalah kewajiban dalam doktrin Syiah. Ketika dia menjadi wajib, maka dia harus diperjuangakan. Menurut mantan pengikut Syiah, Ustadz Roisul Hukama, persiapan Revolusi yang seperti terjadi di Iran, juga tengah dipersiapkan Syiah di Indonesia. “Itu cita-cita. Jelas sekali,” tandasnya kepada para wartawan, kemarin, Selasa (24/01)
Karena ini sebuah desain yang cukup besar, rencana itupun tengah dimatangkan dengan melibatkan berbagai tahapan. Salah satunya menanam kader-kader Syiah di berbagai ormas dan pemerintahan. “Harus dikuatkan dulu dengan cara orang-orang Syiah ditanam dimana-mana. Mereka semua ada di Ormas, Pemerintahan, dan juga partai politik,” beber pria yang juga mantan penasehat IJABI Sampang ini.
Menurutnya konspirasi yang tengah disiapkan di Indonesia bagian dari sebuah konspirasi berskala global. “Ini sebenarnya bukan lokal, tapi internasional. Meski kecil mereka punya power. Coba lihat Zionis, meski kecil tapi power tidak? Mereka punya otak, duit dan senjata. Amerika pun bisa diperdaya,” sambungnya.
Sebelumnya, petinggi NU, Kiai As’ad Ali juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, dewasa ini Syiah Indonesia sedang berupaya membuat lembaga yang disebut Marja al-Taqlid, sebuah institusi kepemimpinan agama yang sangat terpusat, diisi oleh ulama-ulama Syiah terkemuka dan memiliki otoritas penuh untuk pembentukan pemerintah dan konstitusi Syiah. Di beberapa negara yang masuk dalam kaukus Persia, lembaga itu telah berdiri kokoh dan memainkan peran yang efektif dengan kepemimpinan yang sangat kuat. Di Irak misalnya, lembaga Marja Al Taqlid dipimpin oleh Ayatollah Agung Ali al-Sistani.
Lembaga Marja Al Taqlid, selain berfungsi menyusun dan mempersiapkan pembentukan pemerintahan beserta konstitusinya, juga berfungsi menyusun prioritas-prioritas pemerintah, termasuk pembentukan sayap militer yang disebut maktab atau lajnah asykariyah. Selama Marja al Taqlid ini belum terbentuk, maka pembentukan maktab asykariyah pun pastilah belum sistematis dan terstruktur.

Mantan Syiah: Jangan Percaya Dengan Orang Syiah
Menurut kaum Muslimin taqiyyah adalah sebuah istilah yang pemahamannya hanya terarah kepada satu arti yaitu “Dusta”. Namun mengapa dalam ajaran Syiah, berbohong justru dilestarikan?
“Karena dalam Syiah berbohong adalah wajib. Semakin banyak taqiyyah semakin tinggi derajatnya,” tegas Ustadz Roisul Hukuma, mantan pengikut Syiah kepada para wartawan kemarin, (24/01) di Kantor MUI Pusat.
Ia mengaku selama ini Syiah memang besar dengan kebohongan.”Karena jika tidak menipu, Syiah tidak akan berhasil,” lanjutnya.
Beliau juga membeberkan kedustaan-kedustaan Syiah lainnya. Salah satu kasus menarik ialah ketika Syiah mau mengundang Muhammad Tijani As Samawi pengarang kitab al-Syi’ah Hum Ahlus Sunnah, (Syiah adalah Ahlus Sunnah). Ia mengatakan kitab tersebut tidak lain sebagai kitab propaganda. “Sejak kapan Syiah menjadi Ahlus Sunah?’ tanyanya.
Namun tatkala mendengar At Tijani mau ke Indonesia, banyak ormas Islam tidak setuju. “(Kata para ormas saat itu) coba aja kalau berani, saya bom. Akhirnya kunjungan At Tijani dibatalkan. Dan yang datang akhirnya Ayatullahnya dan Mahkamah Agung dari Iran.”
Menurutnya kantong terbesar Syiah di Indonesia ada di tiga provinsi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. “Itu kantong-kantong utama, sedangkan basis Syiah di Jawa Tengah berada di Solo,” paparnya.
Akan tetapi secara global, Syiah sudah menyebar di seluruh pelosok nusantara, “Pokoknya dari Sabang sampai Maerauke ada,” imbuhnya.
Segala kedustaan-kedustaan inilah yang akhirnya membuat beliau keluar dari Syiah. Meski dicalonkan untuk menjadi wakil ketua DPW IJABI Jawa Timur, ia menolaknya. Mantan Penasehat IJABI Sampang ini mengaku khawatir dengan azab Allah. “Sudah didunia diremote orang, akhiratnya pun kacau balau,” tutupnya.

Sumber: ERAMUSLIM > BERITA NASIONAL
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mantan-syiah-syiah-indonesia-tengah-mempersiapkan-revolusi.htm
Publikasi: Rabu, 25/01/2012 09:23 WIB
foto: arrahmah.com
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mantan-syiah-jangan-percaya-dengan-orang-syiah.htm
Publikasi: Rabu, 25/01/2012 10:24 WI

Wahdah Islamiyah: Kalau Mau Damai, Jangan Caci Maki Sahabat Nabi Saw

Ketua Umum Wahdah Islamiyah Muhammad Zaitun Rasmin yang sejak hari pertama mengikuti pertemuan para ulama Madura dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku gembira dengan kedatangan para kiai asal Madura untuk mencari penyelesaian terkait Syiah di Jawa Timur, Madura dan sekitarnya.
“Bagaimanapun juga, kita tidak ingin berita di media massa terjadi simpang siur, karena ternyata tidak semua yang diberitakan itu begitu kejadiannya. Simpang siur pemberitaan yang dimaksud adalah, mulai dari latar belakang kejadian, tuduhan adanya konflik keluarga, termasuk tuduhan adanya pembakaran pondok pesantren. Intinya, mereka menyayangkan kejadian itu sekaligus ingin meluruskan pemberitaan media massa, seolah ada pembakaran pondok pesantren,” ujar Zaitun.
Dalam pertemuan itu, mereka menjelaskan fakta di lapangan, termasuk kronologis yang terjadi di sana, tak terkecuali perkembangan Syiah sebelumnya dan pergolakannya. Hadir adik Tajul Muluk untuk menjelaskan betapa agresifnya kaum Syiah menebar ajaran sesatnya
Dan, sebetulnya sudah ada upaya pendekatan persuasif, berupa nasihat, peringatan-peringatan agar tidak mengembangkan ajaran Syiah di Madura, tapi kemudian kelompok Syiah tidak mengindahkan. Meski demikian, ulama asal Madura itu menyayangkan tindakan anarkis.
“Yang pasti, tidak satu pun ulama ahlu sunnah yang menyukai tindakan anarkisme. Di sisi lain, ulama asal Madura itu juga ingin agar masyarakat, pemerintah, tokoh organisasi, dan LSM, tidak melihat permasalahan ini sepotong-sepotong, dengan kata lain tidak hanya melihat kejadian itu saja, tapi lihat akar permasalahannya. Mungkin saja, tindakan anarkis itu karena ada provokatornya,” jelas Pimpinan Wahdah Islamiyah ini.
Kedatangan ulama Madura ke MUI Pusat, PBNU, Mahkamah Konstiutusi (Mahfud MD), DPR, dan Menag dimaksudkan untuk mencari penyelesaian, agar masalah terkait Syiah  ini bisa dituntaskan. Disamping itu, mereka juga meminta MUI Pusat untuk segera mengeluarkan Fatwa Kesesatan MUI,  mendukung Fatwa MUI Jawa Timur dan Fatwa MUI se-Madura. Menariknya, NU Jatim mendukung 100 %, Fatwa sesat Syiah.

Perlu Fatwa Sesat
Seperti diketahui, MUI Pusat telah mengurai kriteria penyimpangan ajaran Syiah. Bahkan tokoh pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari menilai Syiah adalah sesat. “Kita berharap, permasalahan ini jangan terlalu lama dibiarkan dan mengambang. Karena nantinya aparat hukum di lapangan tidak punya pegangan kalau masalah ini tidak disikapi secara tegas.”
Ustadz Zaitun yakin, bahwa MUI sebetulya serius menyelesaiakan hal ini terkait Syiah. Hanya saja ada oknum  di MUI yang bicara seolah mewakiili MUI. Ketika ditanya, apakah sebaiknya oknum MUI itu dikeluarkan saja dari MUI?
“Itu urusan pimpinan MUI, apa yg terbaik, tapi sebaiknya  diclearkan. Kita berharap, persoalan ini tidak menimbulkan friksi diantara para tokoh pimpinan MUI,” ujarnya Zaitun.
Mengenai adanya tokoh nasional yang kerap membela syiah, kata Zaitun, kemungkinan mereka menerima informasi yang tidak lengkap. Seharusnya umat Islam belajar dan mendalami tentang sejarah yang menyangkut Syiah. Selama ini, kita hanya mengetahui secara umum, sehingga ada yang mengatakan itu, bahwa Syiah itu bagian dari madzhab. Orang sering memandangnya dari sisi perasaan, berdalih atas nama HAM.
“Justru kaum Syiah hendaknya tidak menganggu kebebasan dan keyakinan orang lain, harus punya etika. Sebagai contoh,  sahabat Nabi Saw yang diagung-agungkan oleh ahlu sunnah, justru dicela, dikafirkan kelompok Syiah. Ini jelas  memicu persoalan,” tandas Zaitun.
Zaitun tidak ingin mensejajarkan Syiah dengan Ahmadiyah. Tentu, Ahmadiyah , katanya, lebih parah lagi, yakni meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad  Saw. Syiah jelas-jelas mengkafirkan sahabat, murtad, padahal ini doktrin yang  salah.
“Kalau mau damai, hendaknya jangan suka mencaci dan memaki sahabat Nabi Saw. Dan kaum Syiah jangan menyebarkan ajaran Syiah di wilayah kaum Sunni (ahlu Sunnah). “
Zaitun menilai, paham Syiah ini sangat berbahaya dan mengancam NKRI. “Kalau melihat berbagai kejadian di Timur Tengah, ada perbedaan yang sangat tajam, dan nampak agresifitas Syiah di sana. Tapi kita berharap, apa yang terjadi di Timur Tengah, tidak sampai berimbas ke Indonesia. Karena hal itu tidak menguntungkan kaum muslimin.” (Desastian)  

Sumber: http://www.voa-islam.com