Selasa, 31 Januari 2012

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah


Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Sabtu, 28 Januari 2012

Kisah Imam Bukhari


Pergi keluar untuk menuntut ilmu, mempelajari dan mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Tapi itulah minat dan kecintaan lelaki luar biasa ini. Kesungguhannya sangat ketliayan walaupun umurnya masih muda remaja. Pernah Imam Bukhari bermusafir 8,000 kilometer untuk mendapatkan satu hadits saja.

Bagaimanapun, beliau sangat teliti dalam menyaring Hadits-hadits yang diterimanya sebelum mengklasifikasikannya sebagai Hadits sahih.

Suatu ketika beliau pergi ke rumah seorang perawi Hadits. Beliau melihat sang perawi hadits tersebut sedang memberi makan kepada binatang ternakannya. Namun ternyata dia menabur pasir bukan makanan untuk hewan itu agar hewan ternaknya mendekatinya.

Melihat perbuatan perowi hadits tersebut, terbesit di hati Imam Bukhari, “Jika orang ini berlaku tidak jujur dengan hewan, apalagi terhadap manusia dan ilmu??”. Kemudian beliau pergi berlalu meninggalkan perowi hadits tersebut tanpa mengambil sedikitpun hadits darinya.

Bagaimanapun, sekiranya beliau tidak menerima Hadits-hadits yang ragu akan perawiannya, Imam Bukhari tidak menyebut-nyebut keaiban perawi-perawinya, apalagi mengumpat atau mencela mereka. Beliau hanya mengatakan, “Hadits ini tidak mencukupi syarat-syarat yang diperlukan untuk diakui sebagai Hadits yang sahih” atau “Hadis ini tidak dipakai.”

Sewaktu kecilnya, Imam Bukhari telah hilang penglihatannya. Ibunya tidak putus-putus berdoa kepada Allah agar penglihatan anaknya pulih. Hinggalah pada satu malam si ibu yang berhati mulia itu telah bermimpi bertemu Nabi Ibrahim.

Dalam mimpinya itu Nabi Ibrahim berkata, “Wahai ibu! Allah telah mengembalikan penglihatan anakmu disebabkan doamu yang tulus dan sepenuh hati.”

Keesokan harinya, ketika si ibu bangun dari tidur, beliau amat terkejut dan gembira melihat anaknya Muhammad (nama asli Imam Bukhari) pulih penglihatannya.

“Muhammad… Apakah engkau bisa melihat kembali?” tanya ibunya.
“Ya, wahai ibu, berkat doa ibu,” jawab Imam Bukhari dengan wajah ceria. Berkat doa ibunya juga, Imam Bukhari terbuka hatinya untuk mendalami ilmu terutama ilmu tentang Hadits. Sebagai tanda kesyukuran, si ibu merelakan anaknya berpisah daripadanya dan merantau menuntut ilmu.

Imam Bukhari telah menghabiskan sebagian umurnya mengembara ke berbagai tempat untuk belajar dan mengumpulkan Hadits untuk dimuat di dalam kitabnya “Shahih Bukhari”.

Pada suatu malam Imam Bukhari bangun menyalakan lampu lalu pergi menyucikan diri. Kedinginan malam langsung tidak menggoyahkan azam(keinginan) dan niatnya untuk bermunajat kepada Allah, seolah dia sudah lupa dengan kedinginan malam itu.

Setelah menunaikan beberapa rakaat shalat, dia mengambil masa menulis dan menyalin kembali Hadits-hadits yang baru diterimanya. Menjelang Subuh, beliau menyambung sholatnya sebanyak 13 rakaat lagi.

Pada masa yang lain pula beliau hendak berwudhu dan melakukan shalat dua rakaat setiap kali hendak menulis (menaqalkan) sebuah Hadits di dalam kitabnya “Shahih Bukhari”. Bagi beliau, Hadits adalah wahyu Allah juga, maka kepada-Nya beliau mohon pertolongan untuk menyempurnakan pekerjaan mengumpulkan dan menyaring Hadits-hadits yang disampaikan oleh Rasulullah.

Beliau juga dikenali sebagai ahli khusyu'. Pernah Imam Bukhari meminta tolong kawan-kawannya membuang sesuatu di belakang tubuhnya yang dia rasakan setelah sholatnya .

“Masya-Allah, kau disengat lebah,” seru kawan-kawannya dengan nada kaget. Di belakang tubuh Imam Bukhari terdapat lebam bekas sengatan lebah. biasanya, orang yang tersengat hingga lebam tentu akan menjerit dan mungkin jatuh pingsan. Namun alangkah takjubnya, sengatan lebah itu tidak sedikit pun mengganggu sholatnya hingga selesai.

Namun tidak ada yang aneh bagi manusia mulia seperti Imam Bukhari ini. Sejak ia mulai takbir yang pertama untuk sholat hingga salam tiada ruang di hatinya untuk yang lain selain bermunajat kepada Allah semata..... Lalu bagaimana dengan kita??? Mari koreksi diri kita sendiri.... Nas'alullaha lanaa walakum......
— bersama Ibnu Sulaiman dan Rizqianto Hermawan.

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH


SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)

Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.

Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.

Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.

Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,

لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار

Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)

Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.

Gambar di atas adalah contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).

Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.

Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر

Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)

Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.

Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.

3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)

Ulama Jatim Juluki Said Aqil ''Pengecut & Pendusta Pembela Syi'ah''

Lantang bicara di media untuk membela Syi’ah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dituding sebagai pemimpin pengecut. Karena hal yang sama tidak berani dipertanggungjawabkan di hadapan para ulama NU.

A'wan   Syuriyah   Pimpinan Wilayah NU (PWNU)  Jatim, Habib Achmad Zein Alkaf menyebut Said Aqil sebagai seorang pengecut. Pasalnya, sebelumnya, rombongan ulama dari Jawa Timur bertandang ke PBNU di Jakarta untuk menemui Said Aqil guna menyampaikan Fatwa MUI Jatim bahwa Syi’ah adalah sekte sesat. Namun Said tak berani menemui para ulama Jatim dengan alasan jalanan macet.
“Bagi kami yang berada dalam rombongan ulama dari Jatim yang ke Jakarta baru baru ini, kami menilai Said Agil Siraj adalah seorang pengecut. Terbukti ketika Ulama Jatim ke PBNU membawa ‘Fatwa MUI Jatim bahwa Syi’ah sesat,’ maka dia tidak berani menghadapi para ulama dengan alasan macet di jalan,” ujarnya kepada voa-islam.com, Jumat sore (27/1/2012).
Menurut Ketua bidang Organisasi Albayyinat itu, alasan macet di jalan yang dikemukakan Said Aqil untuk tidak hadir dalam pertemuan dengan para ulama Jatim, dinilai sebagai alasan yang mengada-ada untuk menutupi kepengecutannya.
“Acara tersebut sudah dijadwalkan sebelumnya, dan terbukti semua pengurus PBNU hadir,” tegas Habib Zein yang juga Anggota  Komisi   Fatwa   MUI  Jatim itu.
Terkait pembelaan Said Aqil terhadap Syi'ah dengan mengatasnamakan para ulama itu, ulama Jatim menantng Said Aqil agar berani mempertanggungjawabkan secara ilmiah dalaf forum debat terbuka dengan ulama Jatim.
"Kami Albayyinat siap berdialog dengan Said agil siraj mengenai kesesatan Syi’ah. Dan dia telah berdusta atas nama Ibnu Khazm dan para ulama di Timur tengah," pungkas Habib yang sudah menulis belasan buku tentang kesesatan Syi’ah.
Beberapa karya ilmiah Habib Zein Alkaf di antaranya: Mengenal  Syi’ah, Export Revolusi Syiah Ke Indonesia, Dialog  Apa  Dan  Siapa  Syi’ah, Fatawa Para Imam Dan Ulama Tentang Syi’ah, Tragedi Karbala, Aqidah Ahlussunnah Adalah Aqidah Ahlul Bait, Asyura, Fathimah  At-Thohiroh RA, Al-Hasan dan Al-Husin RA, Imamah Dan Khilafah, Ummunaa Fathimah  RA   wa Ahlul Kisa, Ali bin Abi Thalib wa Ahlul Kisa', Al-Firqah An-Najiah, dan masih banyak lagi. [taz, ahmed widad]

Sumber: http://www.voa-islam.com

Kamis, 26 Januari 2012

Mantan Syiah: Syiah Indonesia Tengah Mempersiapkan Revolusi


Imamah adalah kewajiban dalam doktrin Syiah. Ketika dia menjadi wajib, maka dia harus diperjuangakan. Menurut mantan pengikut Syiah, Ustadz Roisul Hukama, persiapan Revolusi yang seperti terjadi di Iran, juga tengah dipersiapkan Syiah di Indonesia. “Itu cita-cita. Jelas sekali,” tandasnya kepada para wartawan, kemarin, Selasa (24/01)
Karena ini sebuah desain yang cukup besar, rencana itupun tengah dimatangkan dengan melibatkan berbagai tahapan. Salah satunya menanam kader-kader Syiah di berbagai ormas dan pemerintahan. “Harus dikuatkan dulu dengan cara orang-orang Syiah ditanam dimana-mana. Mereka semua ada di Ormas, Pemerintahan, dan juga partai politik,” beber pria yang juga mantan penasehat IJABI Sampang ini.
Menurutnya konspirasi yang tengah disiapkan di Indonesia bagian dari sebuah konspirasi berskala global. “Ini sebenarnya bukan lokal, tapi internasional. Meski kecil mereka punya power. Coba lihat Zionis, meski kecil tapi power tidak? Mereka punya otak, duit dan senjata. Amerika pun bisa diperdaya,” sambungnya.
Sebelumnya, petinggi NU, Kiai As’ad Ali juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, dewasa ini Syiah Indonesia sedang berupaya membuat lembaga yang disebut Marja al-Taqlid, sebuah institusi kepemimpinan agama yang sangat terpusat, diisi oleh ulama-ulama Syiah terkemuka dan memiliki otoritas penuh untuk pembentukan pemerintah dan konstitusi Syiah. Di beberapa negara yang masuk dalam kaukus Persia, lembaga itu telah berdiri kokoh dan memainkan peran yang efektif dengan kepemimpinan yang sangat kuat. Di Irak misalnya, lembaga Marja Al Taqlid dipimpin oleh Ayatollah Agung Ali al-Sistani.
Lembaga Marja Al Taqlid, selain berfungsi menyusun dan mempersiapkan pembentukan pemerintahan beserta konstitusinya, juga berfungsi menyusun prioritas-prioritas pemerintah, termasuk pembentukan sayap militer yang disebut maktab atau lajnah asykariyah. Selama Marja al Taqlid ini belum terbentuk, maka pembentukan maktab asykariyah pun pastilah belum sistematis dan terstruktur.

Mantan Syiah: Jangan Percaya Dengan Orang Syiah
Menurut kaum Muslimin taqiyyah adalah sebuah istilah yang pemahamannya hanya terarah kepada satu arti yaitu “Dusta”. Namun mengapa dalam ajaran Syiah, berbohong justru dilestarikan?
“Karena dalam Syiah berbohong adalah wajib. Semakin banyak taqiyyah semakin tinggi derajatnya,” tegas Ustadz Roisul Hukuma, mantan pengikut Syiah kepada para wartawan kemarin, (24/01) di Kantor MUI Pusat.
Ia mengaku selama ini Syiah memang besar dengan kebohongan.”Karena jika tidak menipu, Syiah tidak akan berhasil,” lanjutnya.
Beliau juga membeberkan kedustaan-kedustaan Syiah lainnya. Salah satu kasus menarik ialah ketika Syiah mau mengundang Muhammad Tijani As Samawi pengarang kitab al-Syi’ah Hum Ahlus Sunnah, (Syiah adalah Ahlus Sunnah). Ia mengatakan kitab tersebut tidak lain sebagai kitab propaganda. “Sejak kapan Syiah menjadi Ahlus Sunah?’ tanyanya.
Namun tatkala mendengar At Tijani mau ke Indonesia, banyak ormas Islam tidak setuju. “(Kata para ormas saat itu) coba aja kalau berani, saya bom. Akhirnya kunjungan At Tijani dibatalkan. Dan yang datang akhirnya Ayatullahnya dan Mahkamah Agung dari Iran.”
Menurutnya kantong terbesar Syiah di Indonesia ada di tiga provinsi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. “Itu kantong-kantong utama, sedangkan basis Syiah di Jawa Tengah berada di Solo,” paparnya.
Akan tetapi secara global, Syiah sudah menyebar di seluruh pelosok nusantara, “Pokoknya dari Sabang sampai Maerauke ada,” imbuhnya.
Segala kedustaan-kedustaan inilah yang akhirnya membuat beliau keluar dari Syiah. Meski dicalonkan untuk menjadi wakil ketua DPW IJABI Jawa Timur, ia menolaknya. Mantan Penasehat IJABI Sampang ini mengaku khawatir dengan azab Allah. “Sudah didunia diremote orang, akhiratnya pun kacau balau,” tutupnya.

Sumber: ERAMUSLIM > BERITA NASIONAL
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mantan-syiah-syiah-indonesia-tengah-mempersiapkan-revolusi.htm
Publikasi: Rabu, 25/01/2012 09:23 WIB
foto: arrahmah.com
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mantan-syiah-jangan-percaya-dengan-orang-syiah.htm
Publikasi: Rabu, 25/01/2012 10:24 WI

Wahdah Islamiyah: Kalau Mau Damai, Jangan Caci Maki Sahabat Nabi Saw

Ketua Umum Wahdah Islamiyah Muhammad Zaitun Rasmin yang sejak hari pertama mengikuti pertemuan para ulama Madura dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengaku gembira dengan kedatangan para kiai asal Madura untuk mencari penyelesaian terkait Syiah di Jawa Timur, Madura dan sekitarnya.
“Bagaimanapun juga, kita tidak ingin berita di media massa terjadi simpang siur, karena ternyata tidak semua yang diberitakan itu begitu kejadiannya. Simpang siur pemberitaan yang dimaksud adalah, mulai dari latar belakang kejadian, tuduhan adanya konflik keluarga, termasuk tuduhan adanya pembakaran pondok pesantren. Intinya, mereka menyayangkan kejadian itu sekaligus ingin meluruskan pemberitaan media massa, seolah ada pembakaran pondok pesantren,” ujar Zaitun.
Dalam pertemuan itu, mereka menjelaskan fakta di lapangan, termasuk kronologis yang terjadi di sana, tak terkecuali perkembangan Syiah sebelumnya dan pergolakannya. Hadir adik Tajul Muluk untuk menjelaskan betapa agresifnya kaum Syiah menebar ajaran sesatnya
Dan, sebetulnya sudah ada upaya pendekatan persuasif, berupa nasihat, peringatan-peringatan agar tidak mengembangkan ajaran Syiah di Madura, tapi kemudian kelompok Syiah tidak mengindahkan. Meski demikian, ulama asal Madura itu menyayangkan tindakan anarkis.
“Yang pasti, tidak satu pun ulama ahlu sunnah yang menyukai tindakan anarkisme. Di sisi lain, ulama asal Madura itu juga ingin agar masyarakat, pemerintah, tokoh organisasi, dan LSM, tidak melihat permasalahan ini sepotong-sepotong, dengan kata lain tidak hanya melihat kejadian itu saja, tapi lihat akar permasalahannya. Mungkin saja, tindakan anarkis itu karena ada provokatornya,” jelas Pimpinan Wahdah Islamiyah ini.
Kedatangan ulama Madura ke MUI Pusat, PBNU, Mahkamah Konstiutusi (Mahfud MD), DPR, dan Menag dimaksudkan untuk mencari penyelesaian, agar masalah terkait Syiah  ini bisa dituntaskan. Disamping itu, mereka juga meminta MUI Pusat untuk segera mengeluarkan Fatwa Kesesatan MUI,  mendukung Fatwa MUI Jawa Timur dan Fatwa MUI se-Madura. Menariknya, NU Jatim mendukung 100 %, Fatwa sesat Syiah.

Perlu Fatwa Sesat
Seperti diketahui, MUI Pusat telah mengurai kriteria penyimpangan ajaran Syiah. Bahkan tokoh pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari menilai Syiah adalah sesat. “Kita berharap, permasalahan ini jangan terlalu lama dibiarkan dan mengambang. Karena nantinya aparat hukum di lapangan tidak punya pegangan kalau masalah ini tidak disikapi secara tegas.”
Ustadz Zaitun yakin, bahwa MUI sebetulya serius menyelesaiakan hal ini terkait Syiah. Hanya saja ada oknum  di MUI yang bicara seolah mewakiili MUI. Ketika ditanya, apakah sebaiknya oknum MUI itu dikeluarkan saja dari MUI?
“Itu urusan pimpinan MUI, apa yg terbaik, tapi sebaiknya  diclearkan. Kita berharap, persoalan ini tidak menimbulkan friksi diantara para tokoh pimpinan MUI,” ujarnya Zaitun.
Mengenai adanya tokoh nasional yang kerap membela syiah, kata Zaitun, kemungkinan mereka menerima informasi yang tidak lengkap. Seharusnya umat Islam belajar dan mendalami tentang sejarah yang menyangkut Syiah. Selama ini, kita hanya mengetahui secara umum, sehingga ada yang mengatakan itu, bahwa Syiah itu bagian dari madzhab. Orang sering memandangnya dari sisi perasaan, berdalih atas nama HAM.
“Justru kaum Syiah hendaknya tidak menganggu kebebasan dan keyakinan orang lain, harus punya etika. Sebagai contoh,  sahabat Nabi Saw yang diagung-agungkan oleh ahlu sunnah, justru dicela, dikafirkan kelompok Syiah. Ini jelas  memicu persoalan,” tandas Zaitun.
Zaitun tidak ingin mensejajarkan Syiah dengan Ahmadiyah. Tentu, Ahmadiyah , katanya, lebih parah lagi, yakni meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad  Saw. Syiah jelas-jelas mengkafirkan sahabat, murtad, padahal ini doktrin yang  salah.
“Kalau mau damai, hendaknya jangan suka mencaci dan memaki sahabat Nabi Saw. Dan kaum Syiah jangan menyebarkan ajaran Syiah di wilayah kaum Sunni (ahlu Sunnah). “
Zaitun menilai, paham Syiah ini sangat berbahaya dan mengancam NKRI. “Kalau melihat berbagai kejadian di Timur Tengah, ada perbedaan yang sangat tajam, dan nampak agresifitas Syiah di sana. Tapi kita berharap, apa yang terjadi di Timur Tengah, tidak sampai berimbas ke Indonesia. Karena hal itu tidak menguntungkan kaum muslimin.” (Desastian)  

Sumber: http://www.voa-islam.com

Selasa, 24 Januari 2012

Tahun 2012, No Tawuran bagi Mahasiswa Unhas


By : Abu Muhammad Abdullah Al-Munawy
(Mantan Ketua Umum UKM LDM AL-ADAAB FIB Unhas) 
Ada sebuah ungkapan bijak menyatakan bahwa “Janganlah engkau menjadi keledai yang jatuh dalam lubang yang sama berkali-kali”. Mungkin kalimat ini yang mewakili harapan kami tentang mahasiswa Unhas di tahun 2012 ini. Kiranya memori kelam di tahun sebelumnya tidak kembali terulang di tahun ini. Mari kita menguak sejarah tahun sebelumnya, karena para ahli sejarah mengatakan “ Sejarah bukan hanya sekadar masalalu namun sejarah bisa menjadi pedoman untuk masa depan.
Cukup banyak catatan yang mestinya menjadi bahan muhasabah bagi pada mahasiswa selama tahun 2011 yang lalu. Khususnya yang beragama Islam. Sungguh miris dan menyayat hati rasanya ketika beberapa saat setelah terjadi tawuran di Unhas tahun lalu, kami mendengarkan ungkapan dari seorang ustadz “ disaat kampus-kampus lain yang ada di Jawa sedang asyik-asyiknya merancang berbagai macam karya, mahasiswa Unhas masih disibukkan dengan tawuran “.Tamparan telak kiranya yang terjadi bagi mahasiswa secara umum bukan hanya di Unhas tapi juga di UMI, UNM, dan kampus-kampus lain. Penyebabnya pun beragam, ada pertikaian antar fakultas, demonstrasi yang berujung bentrok, provokasi dari pihak atau golongan tertentu yang tidak bertanggung jawab, dan lain-lain.
Ya, tawuran mahasiswa yang berulang kali terjadi di beberapa kampus di Makassar khususnya di Unhas  adalah bukti dan cerminan kongkrit bahwa masih banyak yang salah dengan pendidikan moral mahasiswa apalagi kebanyakan dari pelakunya adalah muslim. Tentu saja banyak pihak yang mesti bertanggung jawab dengan kasus-kasus memalukan dan memilukan seperti ini. Anehnya, sampai saat ini masih banyak para mahasiswa dan civitas akademika secara umum yang belum peka melihat apa sebenarnya yang menjadi akar masalahnya dan sedikit mencari solusi tuntas untuk mengakhiri episode-episode dari drama tawuran yang menjadi tradisi mahasiswa. Mari kita telisik lebih jauh tentang kondisi mahasiswa, birokrasi, pendidik, maupun apa sebenarnya metode ampuh sebagai solusi dari segala masalah yang ada.

Mahasiswa sebagai isu sentral dari tawuran yang mengklaim diri sebagai “Agent of Change” hendaknya meng-install ulang pemikiran selama ini, dari berbagai sisi seharusnya kita lebih banyak merenung dan berpikir dewasa, paling tidak ada 2 pertanyaan mendasar yang mengganjal dalam hati dan pikiran kita yang semestinya merasuk jauh dalam relung hati kita. Yang pertama, apakah semua masalah mesti kita selesaikan dengan mengedepankan emosi sesaat yang memicu tawuran apalagi hanya masalah sepele?. Pertanyaan kedua, tidak malukah kita dengan orang tua, sahabat, dosen-dosen kita, atau mahasiswa dari kampus lain dengan pemberitaan media yang menyudutkan kita? Sebagai mahasiswa yang masih punya hati nurani mestinya terhentak mendengar pertanyaan-pertanyaan seperti ini.
Untuk menjawab hal tersebut bisa kita awali dengan merenungi apa yang kita lakukan selama ini, salah satunya dari lemahnya sisi pengaderan dan rasa persaudaraan antara kita sesama mahasiswa yang kita ditakdirkan oleh Allah berada di Fakultas yang berbeda baik secara kelembagaan maupun bidang ilmu yang kita geluti. Padahal pada hakikatnya, kita sama-sama sebagai makhluk Sang Pencipta apalagi kita sesama muslim yang diperintahkan untuk saling menyayangi satu dengan yang lain dan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Agaknya nasihat yang juga kami peruntukkan kepada kami sendiri ini terlalu ‘ galau dan lebay’ bagi sebagian kalangan tapi seperti inilah solusi yang akan kami tawarkan dan diajarkan oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam.

Senin, 23 Januari 2012

Nikah Mut'ah


Manusia adalah makhluq yang dianugerahi nafsu dan selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan nafsu tersebut. Banyak diantara mereka yang berhasil mengendalikan nafsunya dan berusaha memenuhi kebutuhannya hanya dengan perkara-perkara yang telah dihalalkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, akan tetapi banyak pula yang justru dikendalikan nafsu sehingga nafsu menjadi sesembahannya. Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman yang artinya :
43. Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? (QS. Al-Furqan).
Kebutuhan nafsu yang terpenting dan harus dipenuhi manusia adalah kebutuhan biologis (hubungan sexual). Allah -Subhanahu wa ta’ala- sebagai pencipta dan yang Maha Mengetahui tentang ciptaannya telah menyiapkan sarana pemenuhan kebutuhan tersebut secara halal yaitu dengan pernikahan atau budak wanita yang dimiliki. Akan tetapi banyak diantara manusia yang justru lebih memilih jalan lain yang keji dan telah diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, yaitu dengan berzina atau homoseksual (liwath). Bahkan mereka menghias-hiasi perbuatan keji tersebut dengan berbagai syubhat agar terlihat manis dan indah. Perbuatan keji yang sejak masa awal Islam telah diperjuangkan oleh para penyembah nafsu adalah zina yang berkedok nikah (nikah mut’ah) atau yang lazim disebut sebagai kawin kontrak.

Nikah mut’ah menjadi sebuah keyakinan beragama yang harus dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Ajaran ini sangat menggiurkan bagi para muda-mudi terutama mahasiswa dan mahasiswi untuk melampiaskan hasrat nafsunya[2]. Orang-orang bodoh selain Syi’ah juga banyak melakukan perbuatan ini karena besarnya nafsu mereka kemudian tertipu dengan indahnya syari’at buatan syi’ah ini. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang Arab yang berkunjung ke Indonesia pada musim liburan ditambah dengan kemiskinan yang dialami sebagian besar masyarakat menjadikan mereka semakin bersemangat ketika ditawari menikah dengan orang Arab yang secara ekonomi lebih mampu dari mereka.[3] Hal ini pernah diliput oleh sebuah reality show di salah satu televisi swasta yang secara khusus membahas maraknya pernikahan model mut’ah ini oleh orang-orang Arab di Indonesia. Selain itu, masih banyak kalangan umat Islam yang terpengaruh syubhat bahwa nikah mut’ah dibolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan oleh khalifah Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Makalah ini membahas dalil yang menjadi sumber syubhat tersebut di atas beserta pemahaman yang benar terhadap dalil tersebut.

PENGERTIAN NIKAH MUT’AH
Nikah secara bahasa artinya berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih[4], karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan).[5]
Kata mut’ah dan derivasinya disebutkan sebanyak 71 kali dalam Al-Qur’an, dalam surat yang berbeda-beda, walaupun maknanya bermacam-macam tetapi kembali kepada satu pokok seputar pengambilan manfaat atau keuntungan.[6] Menurut istilah, nikah mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan.[7] Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak.[8]

DALIL SUMBER SYUBHAT DAN PEMAHAMAN YANG BENAR
Syubhat berikut ini adalah syubhat yang banyak beredar di kalangan Ahli Sunnah yaitu syubhat bahwa nikah mut’ah diperbolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan melalui ijtihad sahabat Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- ketika beliau menjadi khalifah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Jabir bin Abdillah -Radiallahu anhu- berikut.
قال مسلم[9]: حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقُبْضَةِ مِنَ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِى شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ.
Imam Muslim berkata: telah berkata kepadaku Muhammad bin Rafi’, berkata kepada kami ‘Abdurrazzaq, mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, mengabarkan kepadaku Abu Zubair, dia berkata: saya mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Kami dahulu nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- juga Abu Bakar sampai Umar melarangnya pada perkara ‘Amr bin Huraits”.

1. Takhrij Hadits
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim[10] dalam shahihnya pada kitab 16. An-Nikah Bab 3. Nikah Mut’ah…, ‘Adurrazaq dalam mushnafnya dari jalan Abu Zubair[11], Abu ‘Uwanah dalam mustakhrajnya dari jalan Ad-Dabari dari ‘Abdurrazzaq[12], dan Al-Baihaqi dalam sunannya dari jalan Abu Abdillah dari Abul Walid dari Ibrahim bin Abi Thalib dari Muhammad bin Rafi’[13].

2 Syubhat Hadits
Hadits shahih di atas bagi sebagian orang merupakan dalil yang kuat untuk mengatakan bahwa nikah mut’ah pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- diperbolehkan, demikian juga pada masa Abu Bakar -Radiallahu anhu-. Nikah mut’ah baru dilarang oleh Khalifah Umar -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Dalil lain yang mendukung syubhat ini adalah riwayat berikut.
أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول :
( تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه )
( فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه )
فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل : هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له : يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم
“Bahwasanya Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- keluar pada suatu malam menjaga (sidak) manusia, maka dia melewati seorang wanita di dalam rumahnya berkata:
‘Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam, menjadi semakin lama pula atasku, tanpa ada kekasih yang bercumbu dengannya. Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata, pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergerak-gerak’. Maka ketika pagi Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya, maka dikatakan: ini adalah Fulanah binti Fulan, suami berperang dijalan Allah, maka Umar mengirim seorang wanita kepanya dengan berkata: ‘tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang’, dan Umar menulis kepada suaminya lalu pulang kemudian pergi kepada Hafshah putrinya dan berkata kepadanya: ‘wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab: ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda, orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar Menjwab: ‘seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin, aku tidak akan bertanya kepadamu’. Dia menjawab: ’empat bulan atau lima bulan atau enam bulan’. Maka Umar berkata: ‘Manusia akan berperang (maksimal) selama satu bulan perjalanan berangkat, dalam medan perang selama empat bulan dan pulang selama satu bulan, dan ini adalah waktu yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang’”[14]
Riwayat tersebut di atas dipahami oleh sebagian orang bahwa Khalifah Umar pada awalnya mengirimkan pasukan perang dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan kebutuhan biologis mereka dapat dipenuhi dengan melakukan nikah mut’ah selama dalam masa tugas tersebut. Ketika Khalifah Umar mendengar keluhan seorang wanita yang ditinggal suaminya berjihad, akhirnya ia mengubah kebijakannya dengan membatasi masa tugas prajurit dan mengharamkan nikah mut’ah


3. Pemahaman yang Benar terhadap Hadits
Hadits sahabat Jabir di atas oleh para Ulama telah dijelaskan bahwa hadits tersebut bukanlah dalil tentang bolehnya nikah mut’ah. Hal ini karena hadits tersebut telah dihapus dengan dalil-dalil lain yang lebih shahih dan sharih dalam masalah ini. Syubhat tersebut sebenarnya juga berasal dari Syi’ah yang berusaha mencari pembenaran aqidah mereka dari dalil-dalil Ahli Sunnah. Al-‘Alamah Dr. Musa al-Musawi menjelaskan masalah ini sebagai berikut.
Para ahli fiqh Syi’ah –semoga Allah memaafkan mereka- berkata: sesungguhnya mut’ah adalah boleh pada masa Rasulullah yang mulia -Shalallahu alaihi wa salam- dan pada masa Khalifah Abu Bakar dan pada setengah masa Khalifah Umar bin Khathab sampai Umar melarangnya dan memerintahkan kaum muslimin berhenti dari padanya, dan mereka mengambil dalil atas hal ini dengan berbagai riwayat yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Syi’ah dan sebagian kitab-kitab Sunnah.
Adapaun firqah-firqah Islam yang lain maka mereka mengatakan bahwasanya mut’ah adalah adat jahiliyyah yang dilakukan manusia pada tahun-tahun awal kerasulan sampai Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- memerintahkan tentang keharamannya pada perang Khaibar atau Haji Wada’, keadannya seperti keadaan khamr yang diharamkan beberapa tahun setelah diutusnya Nabi yang mulia dan telah turun tentangnya ayat-ayat pengharaman.[1]
Imam Muslim yang meriwayatkannya memasukkan hadits tersebut ke dalam bab Nikahil mut’ah wa bayani annahu ubiha tsumma nusikha tsumma ubiha tsumma nusikha wastaqarra tahrimuhu ila yaumil qiyamah. Imam Nawawi mengomentari hadits Jabir tersebut dalam syarahnya bahwa orang-orang yang melakukan mut’ah pada masa Abu Bakar dan Umar belum sampai kepada mereka ini penghapusan[2]. Ibnu Hajar al-‘Asqalani mempertegas masalah ini dengan berkata: “Yang paling sempurna hendaknya dikatakan: boleh jadi Jabir dan orang-orang yang menukil darinya, terus-menerusnya mereka dalam nikah mut’ah setelah larangan Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- sampai Umar (dengan tegas) melarangnya adalah karena belum sampainya larangan tersebut kepada mereka”[3]
Hal tersebut menjadi jelas ketika Amirul Mu’minin Umar -Radiallahu anhu- dengan tegas berpidato di atas mimbar dan menyampaikan bahwa mut’ah sudah dilarang oleh Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- ketika beliau masih hidup, tidak seorangpun dari para sahabat yang menentangnya termasuk juga Jabir sehingga hukum haramnya mut’ah ini menjadi ijma’ seluruh sahabat y[4]. Ijma’ sahabat termasuk sumber hukum syari’at Islam yang wajib diikuti dan menyelisihi mereka tidak perlu diperhitungkan lagi[5].

Jumat, 20 Januari 2012

Apa Itu Filsafat Islam


 Penulis : Syamsuddin Arif

Ketika ditanya apa itu filsafat, seorang mahasiswa menjawab singkat: filsafat itu mencari kebenaran. Dengan cara berpikir dan bertanya terus-menerus.Tentang segala hal: dari persoalan gajah sampai persoalan semut, dari soal hukum dan politik hingga soal moral dan metafisika,dari soal galaksi sampai soal bakteri. Kalau begitu, berarti filsafat itu ada dimana-mana. Memang benar, filsafat ada di Barat dan di Timur. Ada filsafat Yunani, filsafat India, filsafat Cina, filsafat Kristen, dan juga filsafat Islam. Inilah makna filsafat sebagai kearifan (sophia) dan pengetahuan (sapientia) yang dicapai manusia dengan akal pikirannya.

Tiga Istilah
 
Dalam tradisi intelektual Islam, kita temukan tiga istilah yang umum untuk filsafat. Pertama, istilah hikmah,yang tampaknya sengaja dipakaiagar terkesan bahwa filsafat itu bukan barang asing, akan tetapi berasal dari dan bermuara pada al-Qur’an. Al-‘Amiri, misalnya, menulis bahwa hikmah berasal dari Allah, dan diantara manusia yang pertama dianugrahi hikmah oleh Allah ialah Luqman al-Hakim. Disebutnya ketujuh filsuf Yunani kuno itu sebagai ahli hikmah (al-hukama’ as-sab‘ah)–yakni Thales, Solon, Pittacus, Bias, Cleobulus, Myson dan Chilon.
Demikian pula al-Kindi, yang menerangkan bahwa ‘falsafah’ itu artinya hubb al-hikmah (cinta pada kearifan). Sementara Ibn Sina menyatakan bahwa: hikmah adalah kesempurnaan jiwa manusia tatkala berhasil menangkap makna segala sesuatu dan mampu menyatakan kebenaran dengan pikiran dan perbuatannya sebatas kemampuannya sebagai manusia (istikmal an-nafs al-insaniyyah bi tashawwur al-umur wa t-tashdiq bi l-haqa’iq an-nazhariyyah wa l-‘amaliyyah ‘ala qadri thaqat al-insan). Siapa berhasil menggapai ‘hikmah’ sedemikian makaiatelah mendapat anugerah kebaikan berlimpah, ujar Ibn Sina.
Sudah barang tentu tidak semua orang setuju dengan istilah ini. Imam al-Ghazali termasuk yang menentangnya. Menurut beliau, lafaz ‘hikmah’ telah dikorupsi untuk kepentingan filsuf, karena ‘hikmah’ yang dimaksud dalam kitab suci al-Qur’an itu bukan filsafat, melainkan Syari‘at Islam yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasul.
Yang kedua adalah istilah falsafah, yang diserap ke dalam kosakata Arab melalui terjemahan karya-karya Yunani kuno. Definisinya diberikan oleh al-Kindi: filsafat adalah ilmu yang mempelajari hakikat segala sesuatu sebatas kemampuan manusia. Filsafat teoritis mencari kebenaran, manakala filsafat praktis mengarahkan pelakunya agar ikut kebenaran. Berfilsafat itu berusaha meniru perilaku Tuhan. Filsafat merupakan usaha manusia mengenal dirinya. Demikian tulis al-Kindi.
Sekelompok  cendekiawan bernama‘Ikhwan as-Shafa’ menambahkan: ‘Filsafat itu berangkat darirasaingin tahu. Adapun puncaknya adalah berkata dan berbuat sesuai dengan apa yang anda tahu (al-falsafah awwaluha mahabbatul-‘ulum ... wa akhiruha al-qawl wal-‘amal  bi-ma yuwafiqul-‘ilm)’.
Ketiga, istilah ‘ulum al-awa’il yang artinya ‘ilmu-ilmu orang zaman dulu’. Yaitu ilmu-ilmu yang berasal dari peradaban kuno pra-Islam seperti India, Persia, Yunani dan Romawi. Termasuk diantaranya ilmu logika, matematika, astronomi, fisika, biologi, kedokteran, dan sebagainya.

Tiga Perspektif

Terdapat beberapa pandangan mengenai matriks filsafat Islam. Pandangan pertamadipegang oleh mayoritas orientalis. Filsafat Islam adalah kelanjutan dari filsafat Yunani kuno: ‘It is Greek philosophy in Arabic garb’, demikian kata Renan, Gutas, dan Adamsonyang  lebih suka menyebutnya sebagai ‘filsafat [berbahasa] Arab’ (Arabic Philosophy).Dibalik pandangan ini terselip rasisme intelektual bahwa filsafat itu murni produk Yunani dan karenanya kaum Muslim sekadar mengambil danmemelihara untuk diwariskan kepada generasi sesudah mereka. Memang, dalam literatur sejarah filsafat dunia, peran dan kedudukan filsafat Islam seringkali dimarginalkan dan direduksi, atau bahkan diabaikan sama sekali. Mulai dari Hegel sampai Coplestone dan Russell, filsafat Islam hanya dibahas sambil lalu,sebagai “jembatan peradaban” (Kulturvermittler)dari Zaman Kegelapan ke Zaman Pencerahan.
Pandangan kedua menganggap filsafat Islam itu reaksi terhadap doktrin-doktrin agama lain yang telah berkembang pada masa lalu. Para pemikir Muslim dituduh telah mencomot dan terpengaruh oleh tradisiYahudi-Kristen. Pendapat ini diwakili Rahib Maimonides: “Ketahuilah olehmu bahwa semua yang dilontarkan oleh orang Islam dari golongan Mu‘tazilah maupun Asy‘ariyah mengenai masalah-masalah ini berasas pada sejumlah proposisi-proposisi yang diambil dari buku-buku orang Yunani dan Syria yang ditulis untuk menyanggah para filosof dan mematahkan argumen-argumen mereka.”

Kiat Menghafal Al Qur’an

  
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sungguh menghafal Al Qur’an memiliki keutamaan yang luar biasa. Lembaran ini berisi uraian singkat mengenai keutamaan menghafal Al Qur’an dan kiat utama untuk menghafalkannya. Moga semakin menyemangati para remaja muslim sekalian.

Keutamaan Penghafal Al Qur’an

Orang yang menghafal Al Qur’an akan mudah mendapatkan syafa’at di hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ
Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya.” (HR. Muslim no. 1910)
Di akhirat, hafalannya akan menolong dirinya untuk menggapai derajat mulia. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا
Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440:
“Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’
Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا
Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2: 102 (Asy Syamilah)]
Tidakkah kita ingin mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah? Moga dengan modal ikhlas dan menjauhi maksiat, kita dimudahkan untuk menghafalkan Al Qur’an.

Rabu, 18 Januari 2012

22 Kesesatan Syi’ah yang Dibawa Tajul Muluk



Ulama se-Madura punya versi lain tentang catatan dakwah Syi’ah yang dianggap meresahkan warga yang dibawa Tajul Muluk Ma’mun. Selanjutnya, temuan ulama ini dirinci menjadi 22 jenis.

Di bawah ini poin-poin temuan ulama Madura yang telah dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Selasa (03/02/2012).

Temuan ini berdasrkan kajian dan temuan lebih dari 50 ulama yang telah disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap enam tahun lalu, tepatnya, hari Senin 21 Muharram 1427 H atau bertepatan dengan tanggal 20 Februari 2006.

Di antara Dakwah kesesatan yang dituduhkan kepada Tajul Muluk Ma’mun dan pengikutnya adalah sebagai berikut:

  1. Mereka (ajaran Syi’ah Tajul Muluk Ma’mun, red) menganggap bahwa Allah masih butuh kepada tho’at dan ibadah dari hambaNya dengan berdalil Q.S.Al-Dzariyat:56 (وماخلقت الجن والإنس إلا ليعبدون).
  2. Mereka menganggap bahwa Allah hanya dapat menyembuhkan orang sakit, tidak begitu dengan sebaliknya. Dengan berdalil Q.S. As-Syu’aro’: 80 (وإذا مرضت فهو يشفين).
  3. Mereka menganggap bahwa para imam mereka mengetahui ilmu ghaib dari selain Allah.
  4. Mereka menganggap bahwa Kitab Suci Al-Qur’an yang ada pada tangan Muslimin se-alam semesta tidak murni diturunkan Allah, akan tetapi sudah terdapat penambahan, pengurangan dan perubahan dalam susunan Ayat-ayatnya.
  5. Mereka menganggap bahwa semua ummat Islam – selain kaum Syi’ah – mulai dari para Shahabat Nabi hingga hari qiamat – termasuk didalamnya tiga Khalifah Nabi (Abu Bakar, Umar, Utsman) dan imam empat Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’ie, Ahmad) termasuk pula Bujuk Batu Ampar – adalah orang-orang pendusta, bodoh lagi murtad karena membenarkan tiga Khalifah tersebut didalam merebut kekhalifaan Ali bin Abi Thalib.
  6. Mereka menganggap bahwa Imam Ghazali bukan Ulama’ akan tetapi adalah dukun.
  7. Dari Bab Wudlu’, mereka menganggap: Cukup mengusap kaki dalam wudlu’ yang berhukum wajib dibasuh. Karena mereka menganggap bahwa kelakuan dalam wudlu’ ada dua macam: مسحتان  (dua usapan) dan غسلتان (dua basuhan) dengan berdalil ayat (وامسحوا برؤسكم وأرجلكم).
  8. Dari Bab Shalat, mereka menambah dan mengurangi rukun-rukun Shalat seperti mengangkat tangan disetiap naik dan turunnya anggota badan, dan mengurangi bacaan Fatihah dalam Shalat Ruba’iyah dengan menganggap cukup membaca fatihah dalam dua raka’at saja.
  9. Di dalam Shalat ketika sujud mereka bersujud diatas kertas yang bertuliskan: Ali, Fathimah, Hasan, Husien.
  10. Menganggap bolehnya jama’ Shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’ tanpa ada sebab safar atau hujan dengan berdalil Ayat أقم الصلاة “لدلوك الشمـس”  waktu untuk dzuhur dan ashar إلى غسق الليل  waktu untuk maghrib dan isya’ وقرآن الفجر waktu untuk shubuh.
  11. Menganggap Sholat Jum’at berhukum sunnah bagi ma’mum, dan fardlu bagi imam.
  12. Menganggap bahwa shalat tarawih itu tidak ada di zaman Nabi SAW, melainkan diadakan oleh Umar Ibn Khattab untuk mengumpulkan Muslimin.
  13. Mengharamkan jeroan ayam dan kelinci.
  14. Mengharamkan puasa Asyura’ dengan dalih bahwa Ahlussunnah menuduh Rasul belajar tatakrama kepada orang Yahudi.
  15. Membenci ajaran Ahlussunnah dan hanya menganggap benar ajaran Syi’ah.
  16. Menganggap Ahlu Sunnah wal-Jama’ah khususnya para Shahabat lancang terhadap Nabi SAW. Karena mereka meriwayatkan Hadits-hadits yang menyangkut rahasia Nabi SAW. Seperti Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW berkencing sambil berdiri dengan dikelilingi para Shahabat.
  17. Menganggap curang terhadap Ahlu Sunnah. Karena mereka (Ahlu Sunnah) membuang banyak riwayat dari Ali bin Abi Thalib ra. dan memasang banyak riwayat Abi Hurairah ra. dengan menganggap Ali ra. sebagai shahibul bait dan Abu Hurairah sebagai tamu, maka pasti shahibul bait lebih mengetahui daripada tamu.
  18. Menganggap bahwa kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tidak shahih.
  19. Menganggap Abu Thalib termasuk dari Ahli Surga, dan ingkar terhadap Hadits yang menjelaskan adanya Abu Thalib didalam siksaan ringan dalam neraka.
  20. Mengungkit-ungkit tentang pembunuhan terhadap Husien ra. dan sangat mencaci maki pelakunya dengan diatas namakan orang Sunni.
  21. Mereka menganggap “Sesudah masuk aliran tersebut lebih merasakan khusyu’ dalam Shalat daripada Shalat-shalat sebelumnya”.
  22. Mereka menjamin masuk Syurga dan dijauhkan dari api nereka bagi pengikutnya.*

Rep: Panji Islam

Red: Cholis Akbar

Selasa, 03 Januari 2012


Sumber : Hidayatullah.com